Kewajiban Hukum dan Ganti Rugi atas Kerusakan Mobil akibat Tersenggol Sepeda Secara Tidak Sengaja

10/11/22

Oleh : Eri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya tidak sengaja menyenggol mobil bagian belakang menggunakan sepeda. Apakah ada hukumnya dan kira" jika hanya lecet denda berapa sih yang seharusnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr . Erick dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Setiap pemilik kendaraan, baik mobil atau motor memiliki risiko mengalami kecelakaan saat berkendara di jalanan. Agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, kamu perlu tahu cara menyelesaikan masalah tabrakan dengan tepat. Hal ini karena kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan masalah hukum sehingga harus ditangani dengan tepat. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 229, karakteristik kecelakaan lalu lintas dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: 1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. 2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang 3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Masing-masing jenis kecelakaan lalu lintas di atas memiliki cara menyelesaikan masalah tabrakan motor maupun mobil yang berbeda. Cara penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang harus dipatuhi oleh semua pengendara baik motor maupun mobil. Hukum dan Undang-undang Kecelakaan Lalu Lintas Hukum kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hukum dan undang-undang ini akan menjadi dasar atas kasus kecelakaan seperti gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Salah satu pasal yang menjadi dasar hukum kecelakaan lalu lintas adalah pasal 283 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Selain pasal 283, pasal lainnya yang juga bisa menjadi dasar hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti motor tabrak mobil dari belakang siapa yang salah adalah pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta”. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 8 juta. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Selain melalui jalur hukum, cara menyelesaikan masalah tabrakan juga bisa dilakukan dengan jalan damai. Hal ini dilakukan dengan membuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Prosedur Damai Laka Lantas Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, acap kali terjadi perdamaian antara penabrak dengan korban atau yang ditabrak. Dalam hal ini, biasanya penabrak akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi dan penandatanganan perdamaian atas kasus kecelakaan antara sepeda tabrak mobil dari belakang siapa yang salah. Sebagaimana diatur dalam pasal 234 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009, tindakan sepeda tabrak mobil termasuk kecelakaan lalu lintas ringan. Dalam hal ini pengemudi atau pemilik sepeda bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pemilik mobil karena kelalaian pengemudi sepeda. Jadi dalam kasus klien ini, pengemudi sepeda harus memberikan ganti rugi terhadap pemilik mobil jika mengalami kerusakan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU – LLAJ) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!