Ketentuan Hukum terhadap Suami yang Mengancam Membunuh Istri
10/11/22Oleh : zam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bagaimana UUD tentang suami yg mengancam ingin membunuh istri
Terima kasih atas pertanyaan saudara zam**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr . Zamzami dari
Kalimantan Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan
maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dalam Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Untuk itu perkawinan harus
dilandasi dengan adanya saling menghormati,mengayomi dan melindungi. Dalam kasus
klien tersebut seorang suami yang telah mengancam “membunuh” istri merupakan suatu
tindakan kriminal jika memang terbukti memenuhi unsur-unsur pidana.
KUHPidana menyatakan:
Pengancaman terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai
ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu
atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga asal 1 Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Macam-Macam Bentuk KDRT
Perlu kita tahu bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu ada 2 bentuknya. Ada kekerasan
secara verbal dan fisik.
KDRT Secara Verbal atau Lisan
Jadi pelaku (bisa suami ke istri, atau istri ke suami) itu mencela, mencaci maki,
menyudutkan, menyakiti, lalu kemudian membuat korban merasa tertekan. Dan KDRT
yang secara verbal ini yang mungkin sulit untuk dilaporkan.
KDRT Secara Fisik
Dalam Kekerasan Psikis terdapat dalam Pasal 7 yang berbunyi :
“Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan
yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan
untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang”
Dan dijelaskan dalam Pasal 52 Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 55 Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan
seorang
saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
HAK-HAK KORBAN Pasal 10 menyatakan :
Korban berhak mendapatkan :
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga
sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pelayanan bimbingan rohani.
Bagi Pelaku Kekerasan Psikis Sesuai dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi
setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan
jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun
tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan
sehari-hari.
Akan tetapi sebelum kasus ini dilaporkan kepada pihak yang berwenang sebagai bentuk Upaya
hukum alangkah baiknya para pihak dapat melakukan mediasi terlebih dahulu sebagai Upaya
Penyelesaian non litigasi .Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!