Kewajiban Istri atas Utang Usaha Almarhum Suami, Utang Mitra Dagang, dan Utang kepada Pemodal Setelah Usaha Gagal Bayar
10/11/22
Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Adik ipar saya dimodali oleh pemodal sebesar 400jt diturunkan benerapa tahap. Dalam perjalanan bisnis berkalan dengan kesepakatan dengan penodal setor kepada pemodal 15jt sd 30j bertahap dari bulan ke bulan. Dengan gaji ditanggung pemodal.
Berjalan kurang lebih 2thn adik ipar saya meninggal kecelakaan ditempat kerja. Kemudian usaha dilanjutkan oleh istrinya, istrinya melanjutkan usaha mendapati beberapa nota mitra dagang menagih hutang sang suami kurang lebih 400jt an. Kemudian si istri tanpa sepengetahuan pemodal menutup bon suami dari mengajukan pinjaman ke pemodal lgi dengan alasan nanti di cicil dikembalikan, berjalan 11 bulan dengan sistem yg serupa tapi tak sama (setor 40jt tapi gaji dibtanggung istri) perusahaan kolep. Ada hutang di mitra usaha A 500jt mitra usaha B 500jt. Si istri mencari akar masalah ga ketemu, pengalihan uang dibelanjakan tanah, mobil atau barangblainnya juga ga ada..
Dalam kasus ini bagaiman kewajiban si Istri kepada dua mitra Usaha dan bagai mana dengan pemodal. Sedangkan si istri selama menikah dan pegang perusahaan tidak memiliki harta tambahan sama sekali.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara JOHAR telah berkonsultasi hukum kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang
saudara sampaikan pada intinya adalah
Harta bersama dalam perkawinan
Setiap harta benda yang diperoleh istri dan suami selama masa perkawinan menjadi harta
bersama. Kecuali terhadap harta benda yang diperoleh sebelum masa perkawinan (harta
bawaan), hadiah atau warisan, sepenuhnya di bawah penguasaan masing-masing suami atau
isteri selama para pihak tidak menentukan lain
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan: Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-
masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Harta bersama tidak hanya terbatas uang, benda, atau aset lainnya yang diperoleh selama
masa perkawinan, melainkan termasuk pada seluruh utang ataupun kerugian yang diperoleh
selama masa perkawinan.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 136 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”) yang menyatakan:
Pasal 163 “Semua utang kedua suami istri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan,
harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang
dan suami istri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.”
Utang suami tanpa persetujuan istri
Suatu utang dalam masa perkawinan harus dibedakan apakah utang tersebut merupakan
utang pribadi atau bersama.
Utang pribadi adalah utang yang dibuat oleh suami/istri terkait dengan kepentingan
pribadinya. Contohnya, suami meminjam uang kepada bank untuk memperbaiki rumah
pribadi yang merupakan harta bawaannya.
Sedangkan utang bersama adalah utang yang terjadi untuk kepentingan bersama, sebagai
contoh untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Utang pribadi oleh suami dapat saja dibuat sendiri tanpa persetujuan bersama dengan istri.
Namun, pertanggungjawaban utang pribadi hanya melekat pada diri pribadi suami tanpa bisa
dibebankan kepada harta pribadi istri maupun harta bersama suami dan istri.
Berbeda dengan utang pribadi, utang bersama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
suami dan istri.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan,
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah
pihak”.
Hal ini merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2691 PK/Pdt/1996 tertanggal 18
September 1998, yang dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut:
“Karena belum ada persetujuan istri maka tindakan Tergugat I membuat perjanjian tersebut
tidak sah menurut hukum.”
Pembatalan perjanjian dan pertanggungjawaban istri
Sebagaimana Yurisprudensi di atas, jika hutang bersama dibuat tanpa persetujuan istri, maka
istri dapat meminta kepada Pengadilan untuk membatalkan/menyatakan batal perjanjian
tersebut.
Hal yang berlu diperhatikan adalah dengan adanya pembatalan/dinyatakan batalnya suatu
perjanjian, maka uang yang telah diberikan pihak bank kepada almarhum suami tetap harus
dikembalikan kepada bank.
Apabila perjanjian dinyatakan tidak sah secara hukum, maka konsekuensinya adalah
pemulihan keadaan bagi para pihak seperti semula sebelum dibuatnya perjanjian. Artinya,
uang yang telah dikeluarkan bank harus diberikan kembali kepada pihak bank. Karena suami
telah meninggal, maka dalam Hukum Perdata Indonesia kewajiban perdatanya beralih kepada
ahli waris.
Seorang istri merupakan salah satu ahli waris sehingga terhadap harta warisan yang
ditinggalkan almarhum suami merupakan hak bagi istri. Hal ini merujuk pada Pasal 832
KUHPerdata yang menyatakan: "Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris
ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar
perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut
ini." Perlu untuk diketahui, yang termasuk harta waris tidak hanya sebatas pada uang maupun
harta benda, melainkan juga terhadap seluruh hutang pewaris.
Hal ini merujuk pada Pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Para ahli waris yang
telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan
beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara
terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke
lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!