Keabsahan Penyerahan Tanah dari Ibu kepada Anak dan Sengketa Penjualan Tanah oleh Saudara Tanpa Persetujuan Keluarga

25/06/20

Oleh : her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat sore,, Perkenankan nama saya herman, saya mau Konsul ini ceritanya begini : ada satu keturunan dan ayah mereka telah meninggal kita sebut aja ayah mereka SI BUDI, PAK BUDI ini memiliki 5 org anak Laki-laki(A,B,C,D,E) sebelum dia meninggal memberikan hartanya seperti tanah kepada anak anaknya tersebut, dan pada saat pembagian warisan anaknya No 4(D) tidak hadir serta tidak menandatangani surat pembagian harta orgtuanya tersebut, dan sementar anak ke 4 menyetujui pembagian masing2 untuk 5 org anak2 dari Si buDi tadi. setelah itu 1 Minggu setelah pembagian SiBudi juga memberikan harta warisannya(Tanah) tu untuk Istrinya dan dibuat surat penyerahan harta warisan tersebut kepada istrinya, tujuan diberikannya untuk kebutuhan/persiapan istrinya setelah SiBudi meninggal nantinya. setelah meninggal si Budi anak2nya telah menguasai masing2 harta yg diserahkan kepada mereka. sekita 5 Tahun setelah pembagian warisan tersebut Bagian dari ibu mereka td menyerahkan Tanah bagiannya kepada No 2 diatas surat serta ditandatangani oleh saudara2nya, Namun sekitar 2 tahun setelah itu Anak No 4 td telah menjual harta bagian Ibunya yg telah diserahkan kepada anak no 2 tadi, dan anak no 4 menjual kepada org lain. tanpa disetujui oleh ibunya dan saudara saudaranya?? pertanyaan saya: 1apakah perbuatan anak no 4 tersebut dapat tergolong Gugatan Perbuatan melawan Hukum atau Gugatan tentang Warisan. 2. apakah surat penyerahan harta bagian Ibunya tdi yg diserahkan kepada anaknya no 2 sah secara hukum dan apakah anak No 2 tersebut berhak atas tanah bagiann ibunya tersebut dengan mendasari surat hibah dari ibunya. mohon penjelasan yang mendetail, serta dijelaskan kalau ada yurisprudesi terkait kasus seperti ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara her*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, berdasarkan cerita Saudara tentang pembagian warisan, kami berasumsi bahwa masalah pembagian warisan telah terbagi dan selesai, masalah selanjutnya yang sekaligus pertanyaan Saudara adalah tanah bagian dari salah satu ahli waris dijual tanpa persetujuan pemiliknya, kemudian apakah penjual dapat diajukan keperdata, maka kami sampaikan sebagai berikut terhadap Anak No. 4 td telah menjual harta bagian Ibunya yg telah diserahkan kepada anak no. 2 tadi menjual kepada orang lain tanpa disetujui oleh ibunya dan saudara-saudaranya?, menurut ketentuan tentang jual beli diatur dalam Bab Ke Lima Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pada Pasal 1457 KUH Perdata dijelaskan bahwa : Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata, dinyatakan bahwa : Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Untuk jual beli tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pemdaftaran Tanah (Permen Agraria 3/1997), bahwa perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta PPAT tersebut adalah bukti adanya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut. Selanjutnya sebagai refesrensi menurut Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn. dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 17-21),  bahwa dalam proses jual beli tanah, PPAT akan meminta dokumen-dokumen sebagai berikut : Data Tanah : PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya); Sertifikat Asli Tanah c. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (optional); d. Sertifikat Hak Tanggungan jika masih dibebani hak tanggungan. Data Penjual dan Pembeli : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri Penjual danj Pembeli; Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Nikah; Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli. Diperlukanya data diri penjual karena pada dasarnya pihak yang dapat menjual suatu benda (artinya menjual merupakan tindakan kepemilikan) adalah orang yang memiliki hak milik atas benda tersebut. Hal tersebut juga didukung oleh Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dinyatakan bahwa jual beli, secara implisit mensyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual: Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain. Demikian yang kami dapat kami sampaikan terkait masalah yang Saudara hadapi, sedangkan untuk pertanyaan kedua yang menanyakan apakah surat penyerahan harta bagian ibunya tdi yg diserah kan kepada anaknya no. 2 sah secara hukum dan apakah anak no. 2 tersebut berhak atas bagian ibunya tersebut dengan mendasari surat hibah ibunya, maka saran yang kami berikan adalah sebagai berikut, karena tidak dijelaskan dalam cerita Saudara apa yang dimaksud surat penyerahan maka kami berasumsi bahwa surat penyerahan tersebut adalah surat hibah yang penjelasan hibah, diatur dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Dalam hal proses hibah tanah perlu dibuatkan akta yang dibuat oleh PPAT, aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 : “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selanjutnya dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!