Penipuan dengan Janji Pemberian Kartu UMP untuk Mendapatkan Gaji Bulanan dan Penerapan Pasal 378 KUHP

10/11/22

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon pencerahan dari bapak/ibu Saya pernah di pintai sejumlah uang dari seseorang yang tujuan nya jika saya memberikan sejumlah uang maka saya akan mendapatkan kartu UMP ( dia mengatakan jika memiliki kartu itu maka akan mendapat gaji bulanan) namun sampai saat ini setahun berlalu tidak ada apapun yang saya peroleh, Apakah itu yang di maksud dengan pasal 378 ? Terimakasih, Semoga hari hari bapak/ibu mendapat keberkahan Amin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Muhamad Harun dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Kartu UMP: Istilah Kartu UMP umumnya adalah terkait sistem pengupahan yang berbasis wilayah. Upah minimum ini adalah merupakan hak pekerja yang didasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pekerja/buruh dengan majikan atau pengusaha. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP Pengpahan”), dikatakan: “Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja”.Jadi jika seseorang tidak memiliki pekerjaan rasanya tidak mungkin mendapat upah/gaji dan Kartu UMP. Untuk mendapatkan pekerjaan harus adanya perjanjian kerja atau kesepakatan yang mewujudkan adanya hubungan kerja. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. Tentunya yang mengeluarkan Kartu UMP adalah pemerintah yaitu gubernur. Jadi jika ada perorangan yang secara individu yang tiba-tiba menawarkan Kartu UMP untuk mendapatkan upah/gaji tiap bulan. Hal itu adalah aneh, untuk itu anda harus hati-hati. Oknum yang menawarkan Kartu UMP yang menjanjikan gaji tiap bulan patut diduga adanya unsur penipuan. Darimana ia bisa memiliki Kartu UMP. Untuk itu harus ada sumber yang jelas. Karena kurangnya informasi mengenai Upah Minimum sering memicu terjadinya salah paham atau permasalahan bagi para pekerja. Yang menetapkan kartu UMP itu adalah Gubernur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”). Untuk itu anda harus mendapat informasi dari sumber yang terpercaya. Maka jika ada orang menawarkan Kartu UMP yang menjanjikan upah/gaji bulanan dimana anda bukan sebagai pekerja, maka hal itu aneh. Untuk itiu anda patut mempertanyakan ha itu lebih jauh. Karena yang berhak adalah pekerja/buruh. Pasal 1 angka 1 PP no. 36 Tahun 2021, mengatakan: “Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan, dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”. Pasal 27 PP Pengupahan, mengatakan: Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan. Berdasarkan PP Pengupahan maka yang wajib membayar upah/gaji adalah pengusha. Pasal 53 PP Pengupahan, mengatakan: Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan. Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Jadi jika anda mendapat Kartu UMP dari seseorang yang tidak berwnang siapa yang mau membayar upah/gaji, maka hal itu patut dicurigai??? Menjawab pertanyaan anda: Saya pernah di pintai sejumlah uang dari seseorang yang tujuan nya jika saya memberikan sejumlah uang maka saya akan mendapatkan kartu UMP ( dia mengatakan jika memiliki kartu itu maka akan mendapat gaji bulanan) namun sampai saat ini setahun berlalu tidak ada apapun yang saya peroleh, Apakah itu yang di maksud dengan pasal 378 ? Dari apa yang anda sampaikan jelas, jika orang yang menawarkan Kartu UMP tersebut tidak berwenang maka hal itu patut diduga ada unsur penipuan sebaimana pasal 378 KUHP. Pasal 378 adalah merupakan tindak pidana penipuan. Jika anda merasa dirugikan dengan Kartu UMP tersebut dan anda memiliki bukti yang cukup maka anda dapat membuat laporan ke polisi dengan dugaan adanya penipuan penyalahgunaan Kartu UMP sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!