Penanganan Debitur yang Bersikap Kasar dan Menolak Membayar Utang serta Kendala Penagihan kepada Nasabah

10/11/22

Oleh : Man***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana kak kalo yang punya hutang berkata kasar dan tidak mau membayar, dan saya juga punya nasabah ketika ditagih selalu banyak alasan nya gimana ya cara ngatasin nya kak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Man**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”. Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Terkait menagih hutang harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum. Hutang piutang adalah masalah perdata, namun memang tidak ada larangan untuk melaporkan kepada pihak berwenang (kepolisian hingga gugatan ke pengadilan) terkait seseorang yang tidak mau membayar hutangnya. Adapun cara yang dapat ditempuh dalam menagih hutang adalah sebagai berikut : dimulai dengan menagih secara halus. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Selain itu juga selalu kumpulkan bukti-bukti seperti surat pernyataan yang menampilkan jumlah yang dipinjam termasuk waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan tersebut akan menjadi bukti yang kuat. Apabila usaha-usaha tersebut tidak berhasil maka yang dapat dilakukan adalah mengirim somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam. Pada pasal 1243 KUH Perdata menerangkan bahwa somasi merupakan salah satu dokumen yang bisa dijadikan bukti wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat Anda tuntut adalah: 1. Pemenuhan perikatan/perjanjian; 2. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi; 3. Ganti rugi; 4. Pembatalan persetujuan timbal balik; 5. Pembatalan perikatan dan ganti rugi. Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak penghutang dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak penghutang serta sanksi yang Anda tuntut. Jika somasi anda tidak dipenuhi oleh pihak penghutang, maka alternatif hukum yang dapat lakukan adalah mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!