Kedudukan Hibah dan Wasiat kepada Anak Angkat serta Potensi Gugatan oleh Anak Kandung dalam Pembagian Harta Warisan

09/11/22

Oleh : syi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui jalur hibah dan wasiat, ketika orang tua anak angkat tersebuut meninggal dunia dan sempat di masa hidupnya membuatkan akta hibah kepada anak angkatntnya, pertanyaannya ketika anak kandung ingin merebut harta anak angkat apakah bisa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara syi********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. SaudariShihab Irfani dari Provinsi Jawa Timur, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Warisan: Sebenarnya pewarisan terjadi karena kematian. Kelompok ahli waris dapat ditentukan berdasarkan hubungan darah atau perkawinan. Jika orang tua masih hidup maka hal itu bukan pewarisan tapi hibah. Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelahdikurangi semua utangnya. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing. Berikut ini beberapa istilah dalam hukum waris: Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris). Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair). Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelahdikurangi semua utangnya. Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah: Biaya pengurusan mayat; Dibayarkan utangnya; Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya; Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan Sisanya adalah harta warisan. Hak Anak Angkat: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) menganut prinsip ‘demi kepentingan terbaik untuk anak’, tetapi pengangkatan anak tidak memutus hubungan darahnya dengan orang tua kandung. Hak mewaris bagi anak angkat berbeda-beda dalam sistem hukum. Mengenai harta warisan yang dapat diberikan kepada anak angkat terkait pembagian harta warisan. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, sebagaimana diubah  UU No. 35 Tahun 2014  menganut prinsip the best interest of the child, untuk kepentingan terbaik si anak. Berkaitan dengan hak waris, Pasal 39 UU erlindungan Anak penting untuk dicatat: Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. KUH Perdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, tetapi ia berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. KUH Perdata hanya mengatur pengakuan terhadap anak luar kawin. Belanda pernah mengaturnya dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917 yang berlaku untuk golongan Tionghoa. Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris. Hak Waris Menurut Hukum Islam: Hukum kewarisan Islam didasarkan pada prinsip ijbari, bilateral, dan individual. Asas ijbari mengandung arti bahwa manusia tidak bebas memberikan tirkahnya hanya kepada orang-orang yang dikehendakinya. Asas bilateral mengandung arti seseorang dapat menerima hak warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, baik dari keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Asas individual mengandung arti membagikan semua tirkah pewaris kepada seluruh kerabat dengan adil. Dalam Hukum Islam urutan ahli waris yang berhak mendapatkan waris, yaitu (i) ashhabul furudl; (ii) ahsabah nasabiyah; (iii) dzawurradi; (iv) dzawul arham; (v) radd kepada salah seorang suami-isteri; (vi) ‘ashib sababi; dan (vii) baitulmal. Kelompok ashhabul furudl adalah kelompok beranggotakan 12 yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an, Hadits, dan ijtima’ ulama. Jadi, mereka adalah kelompok yang memperoleh bagian dari harta warisan yang berjumlah 12 orang. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam merangkum siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut hukum Islam. Pertama, menurut hubungan darah: golongan laki-lagi terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek; golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Kedua, menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli  waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Wasiat Wajibah: Dari kelompok ahli waris yang disebutkan ternyata tidak termasuk anak angkat, karena ahli watis tak punya hubungan darah dengan pewaris dan tidak ada pula hubungan perkawinan. Menurut Abdul Manan, dalam bukunya ‘Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia’ (2006: 219), anak angkat dimasukkan ke dalam kategori pihak di luar ahli waris yang dapat menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memuat normanya: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyak 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Dalam hukum Islam seseorang hanya terhalang menjadi ahli waris jika ia melakukan kejahatan pidana dalam keluarga. Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam mengatur, Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Menjawab Pertanyaan Anda: Pertanyaannya, ketika anak kandung ingin merebut harta anak angkat apakah bisa? Berdasarkan apa yang disampaikan tersebut diatas dimana anak angkat anda telah mendapat warisan melalui jalur hibah atau wasiat. Jika pembagian harta warisan itu sudah sesuai dengan aturan hukum waris, yaitu melalui jalur hibah atau wasiat tidak lebih 1/3 (sepertiga) yang di buat dalam Akta. Maka hal itu sah. Jadi apa yang telah diberikan pada anak angkat tersebut tidak bisa diambil kembali. Kecuali anak anak angkat itu melakukan pelanggaran hukum waris seperti Pasal 173 KHI. Sehingga jika anak kandung anda ingin merebut kembali harta yang telah di bagi pada anak angkat yang diberikan melalui jakur hibah atau wasiat maka hal itu tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum. Kecuali pembagian itu melebihi 1/3 (sepertiga), maka kelebihan itu baru boleh di ambil namun dengan cara yang baik. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!