Kemungkinan Tuntut Balik Karyawan yang Menggunakan Uang Angsuran Konsumen terhadap Toko yang Tidak Terdaftar Resmi dan Mempekerjakan Lebih dari 10 Karyawan

25/06/20

Oleh : dik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
teman saya seorang penagih disalah satu toko elektronik,dia memakai uang angsuran dr konsumen & atasan saya ingin menuntut. dilain sisi toko kami memiliki karyawan lebih dr 10 orang & tidak melapor sebagai perusahaan yg resmi..apakah teman saya bisa menuntut balik

Terima kasih atas pertanyaan saudara dik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Dika di Provinsi Banten, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Memakai Uang Angsuran Konsumen Dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan sering terjadi ketidakamanahan dimana karyawan tanpa seizin perusahaan memakai dana perusahaan. Hubungan kerja dibangun atas dasar perjanjian kerja yang dilandasi itikad baik dan amanah. Seperti contoh teman anda yang yang bekerja di salah satu toko elektronik memakai uang angsuran konsumen. Sehingga atasan anda ingin menuntut. Karena mungkin atasan memiliki bukti untuk menuntut. Pada umumnya perusahaan dan/atau toko memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan/toko dengan karyawan. Pada konteks tersebut, adalah wajar jika atasan ingin menuntut karena perbuatan teman anda merupakan penyimpangan yang merugikan perusahaan/toko sehingga dapat dikatakan telah melakukan penggelapan uang toko. Penggelapan adalah perbuatan pidana, dimana si pelaku bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan diTempat Kerja Pasal 374 KUHP,berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk menghindari tuntutan dari atasan toko tersebut ada baiknya teman anda mengembalikan uang angsuran yang dipakai tersebut. Dari sisi hukum ketenagakerjaan teman anda juga berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur: Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut : melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut : a. pekerja/buruh tertangkap tangan; b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4). Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 159 UU Ketenagakerjaan). Menuntut Balik Apakah teman saya bisa menuntut balik ?. Soal ingin menuntut balik bisa saja dilakukan, namun hal itu dapat dilakukan jika teman anda memiliki bukti yang cukup kuat. Karena dalam hukum segala sesuatunya didasarkan bukti yang cukup. Pasal 1865 KUHPerdata, berbunyi: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!