Kelayakan Remisi 17 Agustus dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 8 Bulan yang Telah Menjalani 6 Bulan Penjara

25/06/20

Oleh : Rit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saudara saya divonis 8 Bulan penjara apakah mendapat remisi 17 agustus 2020 sekarang sudah menjalani 6 bulan, apakah bisa dapat remisi atau CB

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Rita. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan mengenai Remisi atau Pembebasan Bersyarat dan CB yang dalam hal ini kami asumsikan bahwa CB adalah Cuti Bersyarat. PEMBEBASAN BERSYARAT Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995). Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud di atas, dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. CUTI BERSYARAT Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seseuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Menjawab pertanyaan anda, dapat kami sampaikan bahwa saudara anda dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat atau Remisi 17 Agustus sepanjang saudara anda berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat Dasar hukum : - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara Rita untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!