Ancaman Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjaman Online Terkait Penagihan Utang Berbunga Tinggi
09/11/22Oleh : All***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sering di teror oleh pinjol dan suru membayar utang dengan bunga yang tinggi sementara saya memberitahu bahwa saya sedang di rawat di rumah sakit
Akan tetapi saya di ancam oleh pihak pinjaman online bahwa mereka akan menyebarkan data pribadi saya beserta semua foto-foto dll ke media sosial dan ke seluru kontak handphone saya.
Apakah saya bisa mendapatkan bantuan hukum ntuk melindungi saya dari data pribadi saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara All** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan
secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi
milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses
peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.
Namun berkaitan dengan permasalahan yang saudara alami, kami mencoba memmberi
tanggapan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Yaitu
bagaimana mengatasi teror dari penagih.
1. Tetap tenang dan jangan panik, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman
dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap
tenang. Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari
aturan yang berlaku.
2. Kenali hak Anda sebagai nasabah Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah
melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan
utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain
itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah
mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi Jika Anda merasa mendapatkan
intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan
bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan bukti-bukti Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti
teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman
suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti
kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan berikan informasi pribadi Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti
nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya
mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan
nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera
melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut Cukup Pakai
Ponsel Memblokir nomor bukan solusi Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon
yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin
tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Hal ini karena, debt collector dapat
menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui
media sosial atau email. Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga
dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda. Sebaiknya Anda tetap
berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik
untuk menyelesaikan utang Anda. Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector
untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi. Hal ini
dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt
collector. Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda
dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik. Tidak mencoba menghilang dan
menghindar dari masalah. Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui: Contact center
BICARA Telepon: 021-131. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengaduan debt collector pinjol
juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan
yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut
dapat Anda layangkan ke OJK melalui: Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen., anda juga dapat
mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Demikian semoga bermanfaat.
. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Dan Undang UU Narkotika
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!