Kewajiban Ganti Rugi dan Biaya yang Ditanggung Penabrak dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Luka dan Kerusakan Kendaraan

09/11/22

Oleh : Bia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologi: saya dan istri plg kerja mlm itu pukul 12.00 mlm situasi hujan kondisi jln gelap. Ada mobil grand livina melaju di dpn saya dan menabrak trotoar lalu banting stir ke kiri dan menghantam saya tepat berada di samping lalu saya dan istri terpental ke aspal lalu masuk ke dalam kolong mobil terseret sejauh kurang lebih 3m kondisi istri patah tulang dan saya lecet² dan kondisi kendaraan hancur parah. Dan saya bertanya apa yg harus di lakukan pelaku untu biasanya ganti rugi dan jumlah yg haris di keluar kn oleh pelaku

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bia******************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Terima kasih atas pertanyaannya. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara, mengingat saudara juga sebagai pihak yang turut dirugikan atas kejadian tersebut. Kiranya kejadian ini semakin meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. Terkait permasalahan saudara, kami akan fokus membahas aspek hukumnya, mengingat banyaknya penyelesaian laka lantas di masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas (“laka lantas”). Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.” Berdasarkan definisi laka lantas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Jika perbuatan itu disengaja (dengan menabrakkan diri dan menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya. Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP). Selanjutnya, salah satu hal terpenting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status masing-masing pihak (sebagai pelaku atau korban). Status tersebut akan memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya. Dikarenakan belum jelasnya status saudara, maka kami akan menjelaskan keduanya. Sebagai Pelaku Saudara dapat saja dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Nilai ganti rugi yang harus ditanggung dapat disepakati antara saudara dengan pihak korban secara kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, saudara dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.” Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Dan Undang UU Narkotika Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!