Penyalahgunaan Rekening Bank yang Dibuat atas Nama Orang Lain untuk Mengambil Bonus Pendaftaran dan Menggunakan Rekening Tersebut
09/11/22Oleh : Sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika orang awam di buatin rekenning...di salah satu bank husus pengguna baru yg mendaftar buat rekening mendapatkan chasbak/bonus berupa saldo......nah pertanyaannya jika orang awam di daftarin dan bonus di bagi 2 ...dan rekenning itu di pakai yang mendaftarkan......gimana jalur hukum nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan atau pertanyaan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka mengingkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu bentuk jasa perbankan lainnya yaitu safe deposit box. Simpanan dalam safe deposit box biasanya berupa barang- barang seperti surat-surat berharga, perhiasan atau logam mulia. Untuk menentukan tempat menyimpan barang-barang berharga tersebut, haruslah memilih tempat yang aman seperti pada Bank Mandiri yang memberikan jasa pelayanan sewa menyewa safe deposit box. Memiliki tabungan di Bank sangatlah penting. Terlebih dijaman digital seperti saat ini, dimana semua pembayaran rata-rata dapat anda lakukan melalui rekening anda di bank. Mulai dari membayar berbagai tagihan rutin hingga membeli pulsa dapat anda lakukan melalui rekening bank anda. Proses membuat tabungan pun sangat mudah. Yang perlu anda persiapkan adalah : Kartu Tanda Penduduk yang Asli, Uang Setoran awal tabungan dan Kartu Keluarga. Berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa ada kemungkinan mendapatkan cashback atau bonus dari bank , apabila bank tersebut lagi promo sesuatu produk maka kemungkinan besar nasabah akan mendapatkan bonus berupa tabungan awal. Dan itu semua tidak melawan hukum. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!