Kedudukan Anak dari Perkawinan Terdahulu dalam Pembagian Warisan Ibu Kandung yang Telah Meninggal
09/11/22Oleh : Hes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Alm bapak saya meninggal 22 tahun yang lalu dan warisannya sdh dibagi kepada ibu saya dan anak2 kandungnya.
sekarang ibu saya juga telah meninggal, apakah anak bawaan dari ibu saya (perkawinan terdahulu sebelum dengan bapak saya) mendapat bagian warisan dari alm ibu saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hes** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada
kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami berikan pengertian
sebagai berikut: Pertama adalah Pengertian warisan merupakan segala sesuatu peninggalan
(bisa asset dan bisa utang) yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) dan
diwasiatkan kepada Ahli waris. Wujud warisan tersebut dapat berupa harta (harta yang
bergerak dan harta tidak bergerak) dan termasuk juga diwarisi utang (kewajiban). Harta
yang bergerak seperti kendaraan, logam mulia, sertifikat deposito dan lain sebagainya.
Harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Utang seperti utang kepada pihak ke
bank, saudara dan lain sebagainya. Syarat pembagian warisan dan Setidaknya ada empat
syarat untuk pembagian warisan dalam Islam, yaitu:
1. Matinya pewaris harus dibuktikan dengan baik dan ada saksi. Hingga kemudian
diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya. Misalnya, jika
meninggal di rumah sakit maka berita kematian disampaikan oleh dokter atau
tenaga medis.
2. Ahli waris harus dalam keadaan hidup atau meskipun dalam keadaan sekarat
3. Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris. Baik melalui nasab,
hubungan pernikahan maupun pemerdekaan budak.
4. Adanya alasan rinci yang menetapkan ahli waris tersebut berhak mendapatkan
warisan.
Sesuai dengan pertanyaan saudara coba kami berikan tanggapan yaitu : Dalam hukum
waris Islam, ada kelompok anggota keluarga yang berhak atas harta warisan ketika
pewaris meninggal dunia. Kelompok tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu
kelompok garis keturunan laki-laki dan keturunan perempuan. Garis keturunan laki-laki :
Kakek, Ayah, Anak laki-laki, Cucu laki-laki dari anak laki-laki, Saudara kandung laki-laki,
Anak laki-laki dari saudara laki-laki, Suami, Paman, Anak dari paman dan Laki-laki yang
memerdekakan budak. Sedangkan Garis keturunan perempuan: Nenek, Ibu, Anak
Perempuan Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudara kandung , erempuan, Istri dan
Wanita yang memerdekakan budak.. untuk anak bawaan dari ibu saudara harus ada wasiat,
baru bisa mendapatkan harta warisan dari peninggalan ibu saudara. Demikian semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum : Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris Islam.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!