Perbedaan Ganti Rugi atas Kehilangan dan Masa Kedaluwarsa dalam Hukum Ekonomi Islam

09/11/22

Oleh : Naf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Beda yang hilang dan masa Daluarsanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Naf*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!