Perbedaan Ganti Rugi atas Kehilangan dan Masa Kedaluwarsa dalam Hukum Ekonomi Islam
09/11/22Oleh : Naf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Beda yang hilang dan masa Daluarsanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Naf*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terima kasih telah menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dari BPHN. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan kembali detail atau kronologis pertanyaan agar dapat dijawab oleh Penyuluh Hukum kami.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!