Pertanggungjawaban Pidana Penganjur dan Pembantu dalam Tindak Pidana Pencurian
09/11/22Oleh : Sof***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukuman pidana untuk masing-masing pelaku dalam kasus pencurian (penganjur dan pembantu )
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sof*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada
kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri penjelasan sebagai
berikut: Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain dengan tanpa hak dan
melawan hukum. Di Indonesia aturan yang mengatur tentang pidana pencurian yaitu
pencurian biasa pada Pasal 362 KUHP : ” Barang siapa mengambil barang, yang sama
sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu
dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-
lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah”
Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang
telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa Mengambil
Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur-
unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya
maksimal adalah 5 tahun penjara. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Pasal 362 KUHP
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!