Pertanggungjawaban Pidana Penganjur dan Pembantu dalam Tindak Pidana Pencurian

09/11/22

Oleh : Sof***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hukuman pidana untuk masing-masing pelaku dalam kasus pencurian (penganjur dan pembantu )

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sof*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri penjelasan sebagai berikut: Mencuri adalah mengambil barang milik orang lain dengan tanpa hak dan melawan hukum. Di Indonesia aturan yang mengatur tentang pidana pencurian yaitu pencurian biasa pada Pasal 362 KUHP : ” Barang siapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama- lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah” Unsur-unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencurian apabila memenuhi unsur-unsur dari pencurian sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 362 KUHP. Unsur-unsur itu meliputi: Barangsiapa Mengambil Barang sebagian atau seluruhnya Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Selain itu, terdapat satu unsur tambahan yaitu perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang telah memenuhi unsur- unsur itu patut diduga merupakan suatu tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal adalah 5 tahun penjara. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Pasal 362 KUHP Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!