Prosedur dan Biaya Pengurusan Buku Nikah Resmi Setelah Nikah Siri
09/11/22Oleh : Yad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara membuat buku nikah resmi setelah nikah siri.
Berikut biaya nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan
kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri
tanggapan sebagai berikut: buku nikah adalah dokumen resmi dan sah di mata hukum
yang memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Secara
bentuk, buku nikah seperti paspor dengan cover berbahan karton glossy dan terdapat
logo Kementerian Agama RI. Jadi sesuai dengan pertanyaan saudara yaitu bagaimana
cara membuat buku nikah resmi setelah nikah siri dan berapa biayanya. Pernikahan siri
secara hukum agama akan sah-sah saja, jika syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi nikah
siri tidak akan tercatat secara hukum di negara ini. Sebagaimana hal ini diatur
oleh perundang-undangan Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama
dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut perundang-undangan yang
berlaku. Tapi jika pernikahan siri ingin tercatat secara hukum maka harus mengajukan
Isbat Nikah ke KUA. Sehingga nantinya pernikahan akan sah secara aturan negara dan
pasangan pun akan mendapatkan buku nikah. Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk
mendapatkan buku nikah setelah nikah siri. Nikah Siri tercatat secara hukum apabila
pasangan Siri mengajukan Isbat Nikah. Tujuan dari Isbat Nikah adalah mengesahkan
pernikahan secara hukum di mata negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Pencatatan Pernikahan yang sah di mata syariat agama dan negara selain bermanfaat
sebagai bukti perkawinan juga menjadi penguat dalam menjamin dan melindungi hak-
hak suami/ istri dan anak-anaknya. Termasuk hak memperoleh harta warisan dari kedua
orang tua yang sudah sah secara agama dan Negara. Sesuai dengan Kompilasi Hukum
Islam Pasal (7) ayat 3, isbat nikah dapat pasangan ajukan ke Pengadilan Agama terbatas
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan:
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
2. Hilangnya Akta Nikah
3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Berikut merupakan dokumen-dokumen yang harus pemohon siapkan sebelum
mengajukan pendaftaran sidang isbat nikah merujuk dari laman Pengadilan Agama , yaitu
sebagai berikut:
1. Menyerahkan Surat Permohonan/ Gugatan (Rangkap 5 dan file softcopy dalam
bentuk CD atau flashdisk)
2. Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat
3. Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa maupun Lurah
setempat
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suami dan istri
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Persyaratan nomor 2 sampai 5 di NAZEGELEN ( bermaterai dan cap di Kantor Pos)
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Prosedur Mendapatkan Buku Nikah setelah Nikah Siri melalui Isbat Nikah
1. Pemohon mendatangi Pengadilan Agama sesuai domisili untuk mengajukan sidang
isbat nikah dengan membawa semua berkas persyaratan termasuk membuat Surat
Pengajuan atau Permohonan Sidang
2. Kemudian pemohon akan membayar Biaya Panjar Perkara melalui bank yang
menjadi mitra Pengadilan
3. Bagi pemohon yang tidak mampu membayar Biaya Panjar Perkara dapat
mengajukan perkara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai dengan Pasal 237/HIR,
273 Rbg.
4. Setelah membayar Biaya Panjar Perkara, kedua belah pihak akan menunggu
panggilan sidang perdana yang memuat tanggal dan tempat sidang dari Pengadilan
Agama setempat
5. Selanjutnya pasangan Siri akan menghadiri Sidang Isbat pertama kalinya dan
mengikuti serangkaian proses sidang sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama
6. Apabila permohonan atau pengajuan dari pemohon yakni suami dan istri
dikabulkan oleh Hakim Pengadilan. Maka akan mengeluarkan putusan isbat nikah
yang bisa pemohon salin agar nantinya mendatangi KUA untuk mencatatkan
perkawinan sesuai dengan bukti salinan putusan dari Pengadilan.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan buku nikah setelah nikah siri bagi
pasangan siri yang ingin pernikahannya sah di mata Negara. Ini menjadi hal yang penting
karena dengan mencatatkan pernikahan di mata hukum maka Negara bisa
melindungi pasangan dan keturunannya. Semoga Bermanfaat!
Dasar Hukum : Undang-Undang No. ! tentang Perkawinan
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!