Keabsahan Pembatalan Sepihak Perjanjian Ikatan Jual Beli oleh Developer Akibat Keterlambatan Pembayaran Beberapa Hari pada Pembelian Rumah Inhouse
09/11/22Oleh : yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya melakukan pembelian rumah secara inhouse terhadap PT PROSPERO PROPERTINDO SENTOSA dalam perjalanan saya sering melakukan pembayaran telat hari bukan telat bulan tetapi pihak developer selalu mengancam akan dibatalkan sepihak karena sering terlambat hari
yang saya tanyakan apakah bisa pihak developer melakukan pembatalan sepihak mengingat kita daperjanjian ikatan jual beli notaris mohon dibantu solusinya mengingat kalo selalu mengancam akan dilelang itu kan termasuk intervensi terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yud** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Perjanjian berasal dari bahasa belanda yaitu overeenkomst dan bahasa inggris yaitu contract yang berarti perikatan, perutangan dan perjanjian. Perjanjian atau kontrak merupakan salah satu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Unsur-Unsur Perjanjian, Essentalia yaitu sebuah unsur persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak mungkin ada. Dan Naturalia merupakan salah satu unsur yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur. Tujuan Perjanjian adalah Untuk mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Dan Untuk mengatur suatu hubungan hukjum agar tidak menimbulkkan sengketa. Serta Dapat menuntut ganti rugi yang disebabkan sebuah pelanggaran. Sedangkan Syarat Sah Perjanjian ; Sepakat Mereka yang Mengikat Dirinya – Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah asas yang esensial dari hukum perjanjian. Asas ini dinamakan juga asas Konsensualisme yang menentukan adanya perjanjian. Asas Konsensualisme yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengandung arti “kemauan” para pihak untuk saling berprestasi, ada kemauan untuk saling mengikat diri. Dan Kecakapan Diperlukan untuk Membuat Suatu Perjanjian – Mengenai kecakapan, Subekti menjelaskan bahwa seseorang adalah tidak cakap apabila ia pada umumnya berdasarkan ketentuan undang-undang tidak mampu membuat sendiri persetujuan-persetujuan dengan akibat-akibat hukum yang sempurna. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Sera Suatu Hal Tertentu – Ini dimaksudkan bahwa hal tertentu adalah objek yang diatur dalam perjanjian kredit tersebut harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi objek perjanjian, tidak boleh samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada para pihak dan mencegah timbulnya perjanjian kredit yang fiktif. Suatu Sebab Yang Halal – Ini dimaksudkan bahwa isi perjanjian kredit tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, yang bersifat memaksa, mengganggu/melanggar ketertiban umum dan atau kesusilaan. Berdasarkan hal diatas maka tidak boleh ada ancaman semua harus ada mufakan atau masuawarah dari para pihak. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Pasal 1320 KUH Perdata.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!