Kebutuhan Persetujuan Anak atas Penjualan Rumah Harta Bersama oleh Ayah Setelah Ibu Meninggal
09/11/22Oleh : yay***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika ayah akan menjual rumah (rumah milik ayah dan ibu karena dibeli setelah menikah) perlukah meminta persetujuan ke empat anak kandungnya setelah ibu meninggal?
Terima kasih atas pertanyaan saudara yay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Mengenai penggolongan harta, apakah termasuk harta gono gini atau harta bawaan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan atau yang lebih dikenal sebagai UU Perkawinan. Berkaitan dengan pertanyaan saudara jika Ayah menjual rumah yang diperoleh setelah menikah dengan ibu kami, perlukan persetujuan apabila rumah tersebut di jual setelah ibu kami meninggal. bahwa Jika salah satu dari suami atau istri meninggal dan pihak yang hidup ingin menjual rumah tersebut dan objek yang akan dijual ini merupakan harta gono gini maka diperlukan persetujuan dari anak-anaknya. Karena sang anak mewakili hak dari salah satu pihak yang meninggal. Tetapi jika rumah tersebut didapat dari hibah atau warisan maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya.
Cara paling mudah dalam menentukan suatu harta termasuk harta gono gini atau tidak adalah dengan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal perolehan harta tersebut. Jika harta tersebut berupa rumah dan tanah yang sudah bersertifikat maka dalam sertifikat tersebut tercantum tanggal perolehan atau tanggal Akta Jual Beli. Jika tanggal akta jual beli setelah tanggal pernikahan atau sebelum perceraian, maka tanah dan bangunan tersebut termasuk harta gono gini.
Walaupun dalam kenyataannya yang membeli itu hanya uang suami atau istri. Atau nama yang tertera dalam sertifikat adalah nama istri atau nama suami saja. Untuk kasus seperti di atas, jika harta tersebut mau dijual maka mutlak diperlukan persetujuan suami atau istri dalam akta jual beli, atau persetujuan dalam akta terpisah yang sekurangnya harus dilegalisasi di hadapan notaris. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!