Klaim Hak Waris Saudara Nenek terhadap Rumah Bersertifikat atas Nama Nenek

24/06/20

Oleh : Rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya nenek bernama rahma dan nenek saya punya kk bernama sahari Saat masih ada buyut saya buyut saya bilang bahwa rumah yg d tempati sekarang adalah sah milik rahema nenek saya. Sertifikat juga sudah atas nama nenek saya yakni rahema. D lain wktu anaaak dari kakal nenek saya ingin mengambil hak dari ayahnya yakni kakak dari nenek saya apakah bisa? Sedangkan sertifikat sudah atas nama nenek saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Dari pernyataan saudara nama nenek saudara rahma atau rahema. Dalam sertifikat atas nama Rahema.; Apabila terdapat perbedaan nama perlu adanya perbikan: Perbaikan nama disesuaikan dengan sertifikat perlu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sesuai permohonan dan bukti bukti yang syah. Perbaikan nama dalam sertifikat dimohonkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bukti bukti yang syah. hak milik atas nama Rahema tersebut perolehannya dari mana tidak saudara jelaskan, apabila dari suami rahema dan rahema mempunyai anak dan seterusnya maka yang berhak waris adalah anak hubungan sedarah dari rahema dan suaminya. Kakak dari nenek saudara (saudara kandung rahema) hak warisnya terhalang apabila Rahema dan suaminya mempunyai anak (keturunan sedarah) sebagaimana pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat An-Nisa ayat 11 – 12 dalam Al-Quran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut. Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Kalau semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda. bagian waris saudara perempuan kandung - Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu. - Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (d) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung. - Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176 - Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek. Di Indonesia pembagian harta warisan menurut agama Islam diatur berdasarkan surat An-Nisa ayat 11 – 12 dalam Al-Quran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut. Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. Kalau semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut Instruksi Presiden. Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian. Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dn ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti: Ahli waris yang belum dewasa atau gak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka buatnya diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga. Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya. Bagian ahli waris pengganti gak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Anak yang lahir di luar perkawinan cuma mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Ilmu yang mempelajari hukum waris Islam disebut dengan mawaris. Mempelajari ketentuan mawaris adalah kewajiban bagi pewaris dan ahli waris yang mengedepankan syariat dalam hal pembagian harta keluarga. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!