Opsi Keringanan dan Program Pembinaan bagi Terpidana Narkotika Pengguna Ganja dengan Vonis 18 Bulan Penjara

09/11/22

Oleh : Yuf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya divonis kasus narkotika 18 bulan penjara tanpa subsider sebagai pemakai dg bb 1 linting rokok ganja.kira2 ap saja keringanan yg bisa didapatkan?apa cb,pb,asimilasi atau remisi?mohon penjelasannya kami kurang mengerti sebagai masyarakat awam.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yuf*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Bekaitan dengan kasus yang menimpa adik saudara yang di Vonis oleh Pengadilan dalam kasus sebagai pemakai Narkotika dalam bentuk Ganja yaitu 1 tahun dan 6 Bulan Penjara. Namun pertanyaan saudara apa saja keringanan yang bisa didapatkan ?. Bahwa setiap narapidana yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka adik saudara berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarha yang sesua dengan Undang-undang Pemasyarakatan. Akan tetapi deberikan haknya apabila yang bersangkutan telah mengikuti kegiatan-kegiatan di Lembaga pemasyarakat, yaitu kegiatan pembinaan WargaBinaan Pemasyarakat dan menyatakan tidak akan mengulangi kembali perbutan yang pernah dia lakukan. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Dan Undang UU Narkotika Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!