Prosedur Pengajuan Asimilasi Narapidana dan Dugaan Pungutan Liar di Rutan
09/11/22
Oleh : Fen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Pagi Legal Smart, saya mau bertanya. Adik saya tersandung kasus hukum pasal 303 bis, sudah disidangkan dan dijatuhi hukuman 6 bln kurungan. Tapi pada saat persidangan Jaksa mengatakan " Sampai di rutan bisa ajukan Asimilasi, kalau sudah pas 3 bulan menjalani hukuman "
Tapi kini setelah 3 bulan urusan asimilasi seperti diputar putar pihak rutan. Dengan alasan prosesnya panjang, antriannya panjang, yang ujung ujungnya ada indikasi "jalur cepat" . Yang mau saya tanyakan.
1. Bagaimana proses asimilasi sebenarnya ?
2 Apakah memang prosesnya panjang dan sesuai antrian ?
3. Apa yang harus saya lakukan bila ada indikasi pihak rutan membuat uang, bila tidak dikasih kemungkinan besar akan mempersulit tahanan didalam. ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fen************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Membaca permohonan konsultasi perihal pengajuan asimilasi bagi narapidana sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan.
Menjawab pertanyaan saudara yang pertama akan kami uraikan terkait pemberian asimilasi dan dasar hukumnya.
Pemberian asimilasi diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat selanjutnya diubah kembali dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dalam peraturan tersebut diatur mengenai syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi Narapidana, adapun syarat dan tata cara nya sebagai berikut :
Syarat pemberian asimilasi bagi Narapidana diatur dalam pasal 44 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang berbunyi :
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Selain memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal tersebut Narapidana juga harus melampirkan dokumen sebagai bukti sebagaimana diatur dalam pasal 46 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang berbunyi :
(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut, Narapidana dapat mengajukan asimilasi apabila berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir dihitung mundur dari ½ (satu per dua) masa pidana, menjalani program pembinaan dan telah menjalankan ½ (satu per dua) dari masa pidana nya yang dihitung berdasarkan putusan pengadilan atas perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap. Masa pidana adalah masa hukuman yang diputus dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani selama proses pemeriksaan pada setiap tingkatnya bagi narapidana yang dilakukan penahanan.
Dalam pemberian Asimilasi mempedomani tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 51 sampai dengan pasal 55 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang berbunyi :
Pasal 51
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
(3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lama:
a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan
b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.
Pasal 52
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 53
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
Pasal 54
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima.
(4) Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 55
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Asimilasi.
(2) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Menjawab pertanyaan saudara yang kedua terkait proses pengajuan asimilasi.
Proses asimilasi memiliki jangka waktu yang dapat dibagi 3 yaitu :
1. Proses di lapas selama 14 hari kerja
2. Proses di KANWIL selama 14 hari kerja
3. Proses di DITJENPAS selama 30 hari kerja
Sedangkan untuk pertanyaan saudara yang ketiga, proses asimilasi tidak ada pungutan biaya apapun dan apabila ada petugas yang melanggar sistem pelayanan maka saudara dapat mengajukan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, dengan cara : SMS ke 1708 dengan format : NTT (spasi) isi pengaduan. atau melalui www.lapor.go.id.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!