Perbedaan Luas Tanah pada PBB dan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Warisan serta Upaya Koreksinya
09/11/22
Oleh : Dod***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, saya dengan Dody, Kami sekeluarga memiliki sebidang tanah peninggalan orang tua kami, kronologis singkatnyanya SHM tersebut di daftarkan/dibuat oleh ayah kami di program pemutihan dari kelurahan melalui perangkat RW tempat kami tinggal, pada saat SHM sedang di urus ayah kami meninggal dunia maka SHM tersebut di minta berubah nama menjadi para ahli waris. Yang mau saya pertanyakan kenapa volume luas tanah yang ada di surat PBB yang biasa kami bayar dulu tidak sama dengan volume yang ada di SHM? Apakah bisa kami komplain dan harus kemana dan juga apa yang harus kami tempuh dan kemana? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dod********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Membaca permohonan konsultasi perihal luas tanah berbeda antara SHM dengan SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan.
Berdasarkan kronologis yang saudara sampaikan, permasalahan yang saudara hadapi adalah luas tanah dalam sertifikat hak milik terdapat perbedaan dengan luas tanah dalam SPPT PBB. Peralihan dan pendaftaran hak atas tanah karena kewarisan diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
(6) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(7) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(8) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(10) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
Dalam hal terdapat kekeliruan yang terjadi pada sertifikat hak milik atas tanah maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Kantor Atr/BPN tempat tanah tersebut terdaftar . Oleh karena itu pemegang hak dapat melaporkan ke Kantor ATR/BPN tempat tanah tersebut terdaftar dengan membawa segala bukti pendukung yang membuktikan kekeliruan yang terdapat dalam sertifikat hak milik sipemegang hak. Sedangkan dalam hal terdapat kekeliruan dalam SPPT PBB maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Dirjen Pajak melalui kantor pajak tempat SPPT PBB tersebut terdaftar.
Terkait permasalahan yang saudara hadapi adanya perbedaan luas antara SPPT PBB dengan SHM, perlu diketahui bahwa metode pengukuran yang dilakukan oleh BPN tidak sama dengan yang dilakukan kantor pajak dalam menentukan luas SPPT PBB. PBN melakukan pengukuran atas tanah dilakukan secara kadastral (adanya patok terpasang di 4 penjuru sebagai tanda batas kepemilikan tanah dan adanya persetujuan para tetangga). Selain itu SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan akan tetapi sebagai bukti pajak atas tanah.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!