Keabsahan Hukum Menggadaikan Motor Milik Orang Lain yang Telah Dikembalikan dan Tanpa Kerugian Pemilik Jika Dilaporkan

09/11/22

Oleh : Gek***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika menggadaikan motor orang lain ,dan sudah dikembalikan kepemilik nya ,dan pemiliknya tidak mengalami kerugian apapun ,apakah menyebabkan melanggar hukum jika dilaporkan ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gek* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Membaca permohonan konsultasi perihal menggadaikan barang milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan. Terhadap kronologis yang saudara sampaikan dapat kami tangkap telah terjadi perbuatan hukum pinjam pakai dan pengalihan barang pinjaman kepada orang lain. Perbuatan sebagaimana dimaksud diatur dalam ketentuan hukum perdata dan hukum pidana yang akan kami jelaskan satu persatu. Dalam ketentuan hukum perdata terkait pinjam pakai dan kewajiban sipeminjam diatur dalam pasal 1740 dan 1744 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi : Pasal 1740 KUHPerdata : Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan akan mengembalikan barang itu. Pasal 1744 KUHPerdata : Barang siapa menerima suatu barang yang dipinjamnya, wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik. Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya atau untuk keperluan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dari yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa hukum yang tidak disengaja. Dalam ketentuan hukum perdata tersebut diatas perbuatan pinjam pakai merupakan perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan peminjam sehingga diantara pihak tersebut timbul hak dan kewajiban atas barang pinjaman yang salah satunya Peminjam dilarang mempergunakan barang pinjaman diluar keperluan yang diperjanjikan. Perbuatan sebagaimana maksud diatas diatur juga dalam ketentuan hukum pidana dalam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 378 KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Terhadap pasal-pasal ketentuan pidana tersebut diatas, perbuatan mengalihkan barang milik orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan orang tersebut, maka orang tersebut dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan/atau penipuan. Kedua pasal yang mengatur terkait tindak pidana tersebut tidak menghendaki adanya kerugian pada korban/pemilik barang, perbuatan tersebut dianggap perbuatan pidana apabila proses perbuatannya telah selesai. Berdasarkan pada kedua ketentuan hukum tersebut diatas baik Perdata maupun Pidana dan kronologis yang saudara sampaikan. Kami berkesimpulan pihak korban dapat menuntut berdasarkan ketentuan hukum perdata maupun pidana karena peminjaman barang yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud tujuan pinjam meminjam. Terkait kerugian tidaklah didasarkan pada tafsir saudara sebagai orang yang melakukan perbuatan tetapi didasarkan pada akibat yang ditimbulkan pada korban atau pihak yang meminjamkan, Sedangkan untuk ketentuan pidana yang mengatur terkait perbuatan tersebut tidak menghendaki adanya kerugian. Disclaimer : Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!