Perbedaan Luas Tanah pada Sertifikat Sebelum dan Sesudah Balik Nama

09/11/22

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb Pak mau tanya ..kan dulu orangtua saya beli tanah dengan luas tanah tertulis disertifikat 1400m* dan saya sudah membayar pajak dari dulu hingga sekarang dgn luas tanah tersebut tapi setelah saya balik nama atas nama saya sendiri luas tanah nya berkurang dan tidak sama dengan sertifikat dulu .dan luas tanah sekarang cuma 740m* ,terus itu gimana pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Membaca permohonan konsultasi perihal perbedaan luas tanah pasca proses balik nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan. Berdasarkan kronologis yang saudara sampaikan, permasalahan yang saudara hadapi adalah luas tanah dalam sertifikat hak milik terdapat perbedaan pasca baliknama turun waris. Peralihan hak karena kewarisan diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : (1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. (2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. (3) Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. (5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. Untuk kekeliruan yang terjadi pada sertifikat hak milik atas tanah menjadi tanggung jawab dari Kantor Atr/BPN tempat tanah tersebut terdaftar. Oleh karena itu apabila ada kekeliruan terkait sertifikat hak milik atas tanah, pemegang hak dapat melaporkan ke Kantor Atr/BPN tempat tanah tersebut terdaftar dengan membawa segala bukti pendukung yang membuktikan kekeliruan yang terdapat dalam sertifikat hak milik sipemegang hak. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Disclaimer : Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!