Prosedur Perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
09/11/22Oleh : YOY***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Cara merubah SHGB ke SHM
Terima kasih atas pertanyaan saudara YOY**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Membaca permohonan konsultasi perihal merubah SHGB menjadi SHM sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan.
Dalam melakukan perubahan atau meningkatkan status HGB ke SHM dengan mengajukan langsung ke kantor BPN setempat. Adapun dasar hukum melakukan perubahan SHGB menjadi SHM adalah Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Untuk melakukan perubahan atau meningkatkan status HGB ke SHM pemegang hak harus melengkapi syarat-syarat dan tata cara.
Adapun syarat dalam melakukan perubahan SHGB menjadi SHM sebagai berikut:
1. Sertifikat asli HGB.
2. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan sebagai rumah.
3. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Untuk perorangan, siapkan KTP dan KK, namun jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan akta pendirian usaha.
5. Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa, jika Anda mengurus proses ini dengan diwakili orang lain, misalnya notaris.
6. Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2. Sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
7. Surat permohonan, berisi permohonan kepada kepala kantor pertanahan setempat.
8. Surat permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN jika luas tanah lebih dari 600 m2.
Dalam melakukan perubahan SHGB menjadi SHM, pemegang hak dapat melakukan proses nya dengan cara sebagai berikut :
1. Datangi Kantor BPN setempat. Kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangunan yang telah disiapkan.
2. Anda akan diminta mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai. Di dalamnya Anda wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
3. Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
4. Anda dapat mengambil SHM setelah lima hari loket pelayanan.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!