Tanggung Jawab Hukum Anak atas Tindak Pidana yang Dilakukan Orang Tua
09/11/22Oleh : ary***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apabila orang tua melakukan tindak pidana, apakah anak harus bertanggung jawab atas hal yang dilakukan orang tua?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ary* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Membaca permohonan konsultasi perihal pertanggung jawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur terkait kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan seseorang baik karena sengaja (Dolus) maupun lalainya (Culpa). Ketentuan hukum pidana mengatur dapat dipidananya seseorang dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum baik berupa kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan orang tersebut, Hal ini sebagaimana azaz yang dianut hukum pidana “geen straf zonder schuld” yang artinya tiada pidana tanpa kesalahan.
Meninggalnya seseorang yang masih dalam proses pemeriksaan pidana disetiap tingkatnya maupun yang telah diputus dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau telah menjalankan pidananya, terkait hal tersebut ketentuan hukum pidana mengaturnya dalam pasal 77 dan pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
Pasal 77 KUHP
“ Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran sitertuduh meninggal dunia.”
Pasal 83 KUHP
“Hak menjalankan hukuman hapus karena siterhukum meninggal dunia.”
Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas dapat dilihat bahwa hukum pidana menghapuskan pertanggungjawaban dari seseorang atas perbuatan pidana yang dilakukannya apabila orang tersebut telah meninggal dunia. Ketentuan pertanggungjawaban ini juga didasarkan pada dasar pemidanaan itu sendiri, bahwa hukuman atau pidana dijatuhkan semata-mata terhadap pribadi sipembuat “schuld haftung”.
Hukum pidana maupun pemidanaan tidak menganut kewarisan didalamnya, sehingga segala perbuatan yang dilakukan orang tua tidak dapat dibebankan kepada anaknya dan sebaliknya.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!