Tanggung Jawab Perdata dan Potensi Pidana Antar Investor yang Saling Merekrut dalam Skema Investasi Bodong

09/11/22

Oleh : Jun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon mf izin bertanya. Saya selaku masyarakat di minta mendampingi untuk membantu proses penyelesaian terkait masalah investasi bodong. Masalahnya antara investor satu dengan yang lainya, Si investor A setelah mndapat ke untungan mengajk si investor B untuk bergabung, si investor B pun sama setelah mendapatkan keuntungan mengajak si investor C sehingga si investor C mendapatkan hasil keuntungan dari investasi tersebut. Lama kelamaan ternyata tidak ada lagi keuntungan yang di dapat oleh semua investor karena tidak ada lagi penyaluran keuntungan. Dengan keadaan seperti itu, si investor C menuntut si invedtor B untuk mengganti kerugian si investor C, si invedtor B menuntut si investor A untuk mengganti kerugian si investor B dan C. Saling tuntut itu terjad karena ke ikut sertaan menjadi investor B dan C karena di ajak oleh investor A. Mohon Penjelasanya agar menjadi titik terang untuk masalah kami. Dan apakah investor A, B, C juga bisa terjerat pidana/perdata karena sudah ikut serta dalam menjalankan investasi bodong ini. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Membaca permohonan konsultasi perihal Investasi Bodong sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan. Investasi bodong adalah penipuan dalam bidang usaha penanaman modal, modusnya dengan cara menjanjikan korbannya keuntungan usaha yang besar namun pada kenyataannya keuntungan itu tidaklah pernah ada. Investasi bodong seringkali dijalankan dengan ponzy scheme (skema pyramida). Terhadap perbuatan pelaku investasi bodong secara aturan hukum dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Penuntutan secara hukum pidana dimaksudkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada korbannya. Sedangkan penuntutan secara perdata dimaksudkan agar seluruh kerugian korban dapat dipulihkan. Pelaku investasi bodong dalam aturan hukum pidana dapat dituntut dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Dalam setiap tindakan investasi bodong tidak pernah dilakukan sendiri-sendiri, selalu ada orang-orang yang dipergunakan membantu guna tersebarnya informasi investasi yang ditawarkan, membantu merekrut anggota dan lain-lain. Maka kepada orang-orang yang membantu tersebut dituntut mempergunakan pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP berbunyi : (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dan Pasal 56 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Setiap pelaku perbuatan investasi bodong dan orang-orang yang dikategorikan sebagai membantu perbuatan investasi bodong terhadapnya juga dapat di tuntut dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena setiap harta yang diperoleh dari tindak pidana dengan acaman 4 (empat) tahun atau lebih merupakan Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Terhadap upaya-upaya pengembalian kerugian korban sebagai akibat dari investasi bodong, korban dapat menuntut pelaku investasi bodong secara perdata. Pasal yang digunakan untuk menuntut pelaku adalah pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau pasal 1238 KUHPer apabila ikatan korban dengan pelaku investasi bodong didasarkan pada sebuah perjanjian yang dapat dibuktikan. Pasal 1365 KUHPer berbunyi : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1238 KUHPer berbunyi: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Terhadap persoalan yang saudara hadapi kami dengan ketiga investor, berdasarkan penjelasan diatas dan apabila dihubungkan dengan uraian kronologis saudara maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ketiga orang investor merupakan korban dari suatu investasi bodong karena ketiga orang tersebut sama-sama tidak memperoleh lagi keuntungan yang dijanjikan pada mereka dari pelaku investasi bodong. Oleh karena itu, saran kami kepada saudara dan ketiga investor agar menuntut hak kepada pelaku investasi bodong, baik secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum sebagai solusi. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Disclaimer : Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!