Permintaan Rekaman CCTV Hotel Setelah Lewat Dua Bulan dan Kemungkinan Pidana atas Perselingkuhan
08/11/22Oleh : Rin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bisakah saya meminta rekaman cctv salah satu hotel ,namun kejadian yg sudah lewat dri 2. Bulan lalu..
Dan bisakah seseorang di pidana jika melakukan perselingkuhan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai bentuk dari informasi elektronik yaitu satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya. Adapun informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem
elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE dan perubahannya. Sementara itu,
sepanjang penelusuran kami, CCTV sendiri merupakan sistem keamanan,[2] sehingga kami
berpendapat CCTV termasuk sebagai suatu sistem elektronik yaitu serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
Permohonan permintaan Data Rekaman CCTV hanya dapat dilakukan untuk proses,
penegakan hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan/atau penegakan hukum
administrasi. Biasanya, untuk hardisk 4 TB akan mampu merekam 16 kamera CCTV hingga
14 hari atau satu minggu tanpa putus. Artinya: 4 TB/16 = 256. Untuk satu kamera CCTV
memerlukan memori 256 GB agar bisa merekam hingga 14 hari.
Dalam hal meminta rekaman CCTV, bisa tapi kronologinya salah. Yang bisa meminta
bukti rekaman cctv itu polisi (kecuali anda kenal dengan owner hotel tersebut). Jadi anda
harus buat laporan dulu ke polisi, sertakan tanggal dan bukti-bukti penunjang lainnya.
Setelah itu polisi yang menindak lanjuti, atau meminta rekaman cctv ke pihak hotel.
Permohonan Membuka/Melihat Rekaman CCTV No. SK: 921/PLB.1.3/HKM.02.2/2022
Syarat : Pemohon adalah pihak yang berkepentingan untuk mengetahui isi rekaman CCTV
karena mengalami kejadian yang kurang menyenangkan/mengalami kerugian
(materi/immateri). Pemohon terdiri dari pegawai, peserta pelatihan, tamu yang ada
dilingkungan Pusatbang KDOD dan atau aparat penegak hukum. Pemohon wajib mengisi
formulir permohonan membuka rekaman CCTV. Pemohon wajib mengikuti proses
wawancara yang dilakukan oleh Kasubag. SDM Umum. Kemudian terkait procedural, di
tiap tempat pada umumnya mempunyai procedural untuk mengambil rekaman CCTV.
Prosedur ini diatur di Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan
Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik
Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Empat unsur tersebut, yaitu surat permintaan tertulis, laporan polisi, Berita Acara
Pemeriksaan dan Berita Acara Pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.
Mudzakkir menjelaskan, penggandaan alat bukti elektronik harus diambil data dari DVR.
Ini digandakan berapa kali. Oleh karena itu penggandaan harus dari sumber aslinya, dan
diserahkan ke lab bukan ke individual. Untuk menentukan asli dan tidak asli dari DVR,
kalau tidak ada DVR maka sulit. Sebab apabila ada yang tidak meragukan keaslian, baik
Penasihat Hukum atau Jaksa Penuntut Umum bisa mengecek di DVR. Sementara itu, apabila
pemindahan tidak dilakukan orang yang berwenang yaitu penyidik maka keabsahannya akan
dipertanyakan. Ini karena harus ada berita acara.
Sedangkan di Pasal 17 Perkap itu disebutkan penyitaan barang bukti elektronik harus sesuai
prosedur, karena rentan hilang atau terhapus. Jika diperlukan maka dapat meminta bantuan
Puslabfor Mabes Polri.
CCTV juga menjadi alat bukti elektronik juga dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena CCTV termasuk pada
apa yang dinyatakan oleh Ayat (1) bahwa CCTV merupakan suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Keberadaan berbagai alat
bukti yang tidak diatur dalam undang-undang, termasuk alat bukti elektronik ini sedikit
banyak juga mempegaruhi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan
terhadapnya di pengadilan yang sudah mulai mengakui dan menerima adanya bukti
elektronik sebagai alat bukti. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa informasi elektronik dan
atau dokumen elektronik dan atau hasil cetakkannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat
bukti surat.
Agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah,
Undang-Undang ITE telah mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang
harus terpenuhi. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang ITE, yaitu
bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut
perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam
Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang ITE, yang pada intinya Informasi dan
Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya.
Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal
dibutuhkan digital forensik.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor
229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!