Ancaman dan Pemaksaan Hubungan Seksual oleh Pria Beristri dengan Dalih Janji Pernikahan serta Kekhawatiran Konsekuensi Hukum bagi Korban
08/11/22
Oleh : Agn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang wanita yg sebelumnya d janji dinikahi oleh seorang laki- laki yang sudah berkeluarga menjadi istri ke dua. Namun dalam proses pendekatan, ternyata si laki-laki membawa saya ke kost-kostan yang hendak dia bantu untuk sewakan sama saya, dan terjdilah pemerkosaan ataupun berzinah.
Karena katanya dia akan menikahi sy, akhiranya sy tdk bertindak apa-apa Dan pada akhirnya, keluarga sy menolaknya padahal dia sudah beberapa kali meniduri saya dan sudah terlanjur berbohong kepada keluarganya kalau dia sudah menikahi sya jdi istri ke dua.
Sampai saat saya bosan dengan janjinya, dan juga tanpa restu orang tua sya. sy pergi meninggalkannya, dan tidak pernah lagi mengganggu rumah tangganya sudah 1 tahun lebih hubungan itu selesai
Namun si laki-laki yang terus mengganggu saya dan tdk berhenti untuk dia sy layani nafsu bejatnya, jika sy tdk melayaninya maka dia akan mengancam saya.
Apa yang harus saya lakukan? Apakah sy bisa menghukumnya? Atau bahkan sy juga harus d hukum krn sdh berzinah yang mgkn akhir-akhir ini terpaksa terjadi karena ancamannya. Bukan karena suka atau mau jadi istrinya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agn** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Agnes kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang perzinahan dan kekerasan seksual. Dari permasalahan yang anda sampaikan dapat disimpulkan bahwa anda telah melakukan perzinahan dengan laki-laki yang sudah menikah karena anda dijanjikan akan dinikahi sebagai istri kedua. Namun keluarga anda tidak menyetujui hubungan tersebut dan laki-laki tersebut tidak pernah menepati janjinya sehingga anda memutuskan untuk meninggalkannya. Setelah setahun berlalu, laki-laki tersebut datang dan mengganggu hidup anda kembali bahkan mengancam anda jika tidak mau melayaninya.
Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut R. Soesilo, zinah atau mukah (overspel) adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berbunyi :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict) , artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
Dengan demikian tindakan anda melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang telah terikat perkawinan dapat dikategorikan perzinahan, dan anda dapat diancam dengan pidana 9 bulan sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP. Namun karena tindak pidana ini termasuk dalam delik aduan maka yang dapat melaporkan perihal perzinahan tersebut adalah istri sah dari laki-laki tersebut.
Sebagai informasi, pengaturan terkait perzinaan dalam KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan (Tahun 2026), delik perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Dalam KUHP baru ini delik perzinahan merupakan delik aduan absolut yakni suami atau istri yang terikat dalam ikatan perkawinan, juga orang tua dan anaknya dapat melaporkan.
Adapun terkait dengan kondisi saat ini dimana anda dipaksa dan diancam kembali untuk melayani nafsu birahi laki-laki tersebut padahal anda sudah berupaya menolak dan meninggalkannya, dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan. Tindakan ini dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman. Kekerasan seksual ini termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 4 UU TPKS tindak pidana kekerasan seksual ini meliputi :
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektroni
(2) Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap perbuatan pelaku (laki-laki tersebut), anda dapat melaporkannya ke pihak yang berwajib atas dasar tindak pidana kekerasan seksual fisik yang ancaman hukumannya paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS bahwa :
Dipidana karena pelecehan seksual fisik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUHP
2. Undang-undang Nomor 12Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!