Reposting Foto Profil Facebook oleh Orang Lain Disertai Teks Tidak Menyenangkan dan Diduga Tidak Benar
08/11/22Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Selamat Malam, Foto profil pada FB saya diposting oleh orang lain disertai teks yang tidak menyenangkan, cendrung membuat berita yang tidak benar. Dalam hal ini saya bertanya apakah sudah termasuk pelanggaran hukum, saya menjadi pihak yang dirugikan. Demikian, atas perkenan jawaban saya ucapkan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ahmad Riyadi kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang apakah penggunaan foto profil pribadi
anda di facebook oleh orang lain merupakan suatu pelanggaran hukum. Perlu
kami sampaikan bahwa membagikan foto (potret) ataupun video di dunia maya
tanpa hak adalah suatu pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam
UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan UU No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa baik karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang
dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k
dan huruf l UU Hak Cipta. Setiap orang dilarang membagikan foto orang lain
ke media sosial tanpa izinnya. Anda tidak menyebutkan kerugian apa yang
ditimbulkan akibat postingan tersebut terhadap anda. Yang jelas terhadap
perbuatan membagikan foto tanpa ijin pemilik dapat melanggar ketentuan pasal
12 UU Hak Cipta yang berbunyi:
1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial,
Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas
Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara
komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli
warisnya.
2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,
Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta
persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Sanksi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Hak
Cipta sebagai berikut:
“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli
warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan,
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk
Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non
elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)”
Oleh karena foto atau potret tersebut di posting di facebook sebagai salah satu
media social, maka hal tersebut dapat merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak”
Dalam Pasal 32 ayat (2) mengandung makna bahwa orang lain tidak boleh
menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.
Jika hal itu dilakukan maka dapat diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 48
ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”
Jika perbuatan membagikan foto tersebut dilakukan dengan disertai teks yang
nemiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik maka pelaku
dapat diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU No 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 yang ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 45 UU
ITE).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!