Reposting Foto Profil Facebook oleh Orang Lain Disertai Teks Tidak Menyenangkan dan Diduga Tidak Benar

08/11/22

Oleh : Ahm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Selamat Malam, Foto profil pada FB saya diposting oleh orang lain disertai teks yang tidak menyenangkan, cendrung membuat berita yang tidak benar. Dalam hal ini saya bertanya apakah sudah termasuk pelanggaran hukum, saya menjadi pihak yang dirugikan. Demikian, atas perkenan jawaban saya ucapkan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ahmad Riyadi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang apakah penggunaan foto profil pribadi anda di facebook oleh orang lain merupakan suatu pelanggaran hukum. Perlu kami sampaikan bahwa membagikan foto (potret) ataupun video di dunia maya tanpa hak adalah suatu pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui bahwa baik karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta. Setiap orang dilarang membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya. Anda tidak menyebutkan kerugian apa yang ditimbulkan akibat postingan tersebut terhadap anda. Yang jelas terhadap perbuatan membagikan foto tanpa ijin pemilik dapat melanggar ketentuan pasal 12 UU Hak Cipta yang berbunyi: 1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. 2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. Sanksi yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut:   “Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”   Oleh karena foto atau potret tersebut di posting di facebook sebagai salah satu media social, maka hal tersebut dapat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak” Dalam Pasal 32 ayat (2) mengandung makna bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Jika hal itu dilakukan maka dapat diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 48 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” Jika perbuatan membagikan foto tersebut dilakukan dengan disertai teks yang nemiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik maka pelaku dapat diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 45 UU ITE). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 2. UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!