Pelaporan Hukum atas Penggadaian BPKB Motor oleh Saudara Tanpa Izin Pemilik dan Penarikan Kendaraan karena Tunggakan
08/11/22Oleh : Thi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Adik sy punya BPKB motr yg disimpan di ibu Sy. Tanpa sepengetahuan adik sy (yg punya BPKB) BPKB tsb digadaikan dan motrnya mau ditarik Krn tunggakan pembayaran yg dilakukan oleh Kakak saya sndri. Yg mnggadaikan suami dari KK Sy. Pertanyaannya Sy bisa melapor dgn pasal apa agar BPKB Sy bisa dikeluarkan dan kmbli kesy LG. ? Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Thi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, kami perlu menyarankan bahwa hendaknya klien membicarakan masalah ini secara baik-baik atau secara musyawarah dan mufakat. Untuk itu, kami menekankan bahwa jalur hukum dijadikan sebagai upaya terakhir setelah upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik termasuk tindakan ilegal yang melanggar hukum dan bisa mendapat ancaman pidana. Untuk mengetahui bagaimana hukum penggadaian BPKB tanpa izin, solusi penyelesaian, dan prosedur pelaporannya.
Hukum pidana pelaku yang menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000, Sesuai pasal 372 KUHP atas Pidana Penggelapan. Pelaku penggadaian BPKB tanpa izin pemilik dapat terjerat pasal 372 KUHP atas pidana penggelapan yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000”.
Denda ini hanya denda pidana saja. Selain denda pidana, pelaku juga diwajibkan untuk melunasi kredit BPKB kendaraan yang bersangkutan. Setelah terselesaikan, baru pelaku bisa membayar denda pidana atau pidana penjara dalam kurung waktu tertentu.
Berikut langkah untuk mengetahui ketika BPKB kendaraan anda digadaikan oleh orang lain:
1. Pastikan Bagaimana Kendaraan Bisa Menjadi Objek Jaminan
Pastikan anda benar-benar tidak pernah menandatangani surat perjanjian jaminan ataupun memberi kuasa pada pelaku. Jika memang tidak ada pengalihan kuasa BPKB tanpa seizin anda, maka hal tersebut merupakan tindakan pidana.
2. Lakukan Musyawarah Secara Kekeluargaan dengan Pelaku
Sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya komunikasikan secara kekeluargaan dengan pelaku dan cari solusi terbaik untuk mengembalikan BPKB anda tanpa menyebabkan kerugian. Jika memang tidak bisa dimusyawarahkan, silahkan ambil langkah hukum.
3. Lakukan Pelaporan Pada Kepolisian
Langkah terakhir yang bisa anda ambil adalah jalur hukum, dengan membuat laporan pada kantor polisi setempat.
Berikut ini adalah prosedur pelaporan BPKB digadaikan tanpa izin pemilik :
1. Datangi kantor polsek terdekat
2. Lakukan laporan ke bagian “Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)”
3. Petugas akan meminta laporan kronologi bagaimana BPKB digadaikan tanpa izin anda, baik secara lisan, tertulis, dan media elektronik.
4. Petugas SPKT akan menilai apakah laporan layak atau tidak dibuatkan laporan polisi
5. jika laporan diterima anda akan diberi nomor registrasi administrasi penyidikan
6. Polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada anda, penuntut umum, dan pelaku dalam waktu 7 hari setelah keluarnya surat penyidikan
7. Polisi melakukan penyidikan pada pelaku dan menetapkan tersangka
8. Polisi menyerahkan Surat penetapan tersangka penggelapan BPKB dan SPDP pada jaksa penuntut umum
9. Proses dialihkan pada pengadilan.
Selanjutnya proses akan diambil alih oleh pengadilan untuk keputusan tuntutan pidana pada pelaku penggadaian BPKB tanpa seizin anda.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. KUHP.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!