Pertanggungjawaban Hukum Perantara Jual Beli Tanah atas Pengembalian Uang Panjar Setelah Penjual Meninggal Dunia
08/11/22Oleh : apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah bisa penghubung jual/beli tanah di tersangkakan.
pihak penjual dan pembeli sudah memberi panjar /tanda jadi dan si penjual tiba2 meninggal dunia..lalu pembeli menuntut kembali uang panjar/tanda jadi nya sedangkan si penjual sudah meninggal..trimakasih mohon penjelasan nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara apa******************************************************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Peristiwa yang Saudara sampaikan termasuk ke dalam perjanjian. Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Pasal 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Untuk persyaratan yang pertama dan kedua merupakan persyaratan subyektif yang terkait dengan subyek yang melakukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dalam informasi yang Saudara berikan adalah termasuk ke dalam perjanjian jual beli dengan obyek sebidang tanah. Pasal 1457 KUHPer
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1458 KUHPer
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Istilah panjar dalam ilmu hukum dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu (misalnya jual beli) telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak (dalam jual beli adalah pembeli) memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Jadi, kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan (secara hukum adat).
Menurut hukum adat, arti dari panjer yaitu bahwa apabila yang memberikan panjer tidak menepati kesepakatan, maka panjer itu dianggap hilang, sedangkan apabila yang menerima panjer yang melalaikan kesepakatan itu, maka lazimnya diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar panjer yang diberikan.
Dalam hal permasalahan yang Saudara sampaikan dimana salah satu pihak (penjual) meninggal dunia, maka persyaratan perjanjian yang terkait dengan subyek perjanjian menjadi tidak terpenuhi.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1464 KUH Perdata disebutkan bahwa :
Jika pembelian dibuat dengan memberi uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Sehingga berdasarkan pasal tersebut, Saudara tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang panjar. Namun demikian, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada calon pembeli, Saudara dapat juga menanyakan kepada ahli waris si penjual apakah setuju untuk melanjutkan perjanjian jual beli tersebut. Dengan musyawarah dan kekeluargaan serta komunikasi yang baik akan menghindarkan terjadinya konflik.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!