Potensi Tanggung Jawab Pidana atas Dugaan Penipuan dalam Bisnis Investasi Tanpa Perjanjian Tertulis pada Usia 18 Tahun serta Status Peradilan yang Berlaku
24/06/20
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sebelumnya terimakasih bang ali atas responnya di yt channel. Bang, saya mau bertanya. Saat ini saya berusia 18 tahun dan sedang menjalankan bisnis investasi (seperti pinjaman) dengan beberapa teman saya. Bulan pertama, semua usaha lancar saja, namun masuk bulan ketiga akhirnya nyendat. Hingga saat ini dana yang tersendat mencapai 900jt rupiah. Pertanyaan saya apakah saya dapat di tuntut sebagai pelaku penipuan meskipun dalam menjalankan bisnis ini tidak ada perjanjian hitam di atas putih? Dan ketika di tuntut dengan usia saya baru 18 tahun (blm menikah) apakah masuk ke dalam pengadilan anak atau orang dewasa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih pertanyaan saudara kepada kami Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dari pernyataan saudara diatas ada 2 persoalan yang dapat kami jelaskan :
Persoalan pertama adalah bahwa meskipun tidak ada perjanjian hitam diatas putih (tertulis) tidak berarti sesorang tidak dapat dituntut, karena berdasarkan ketentuan mengenai syarat syah perjanjian tidak ada satupun syarat dalam pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (pasal 1338 KUH Perdata).
Menurut Pasal 1320 KUHPer tentang syarat syahnya suatu perjanjian adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Persoalan kedua adalah apakah dengan usia 18 tahun saudara dapat dituntut di pengadilan, jika bisa dituntut apakah masuk dalam pengadilan anak atau orang dewasa.
Dapat kami jelaskan disini bahwa dapat atau tidaknya saudara dituntut di pengadilan tergantung keputusan hakim pada pemeriksaan di sidang pengadilan, kalau memenuhi unsur-unsur pidana maka tentu saudara dapat dituntut tetapi kalau hakim berpendapat bahwa usia 18 tahun tersebut belum cakap membuat perjanjian maka tentu perjanjian itu dapat dibatalkan. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia defenisi usia dewasa berbeda-beda. Misalnya Menurut pasal 330 KUHPer yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin. Jika belum berumur 21 tahun namun telah menikah, maka dianggap telah dewasa secara perdata dan dapat mengadakan perjanjian. Peraturan perundang-undangann yang lain menyebutkan, batas usia dewasa adalah bila mencapai 18 (delapan belas) tahun (lihat undang-undang tentang Pemasyarakatan, Undang-undang tentang Sistem peradilan anak, dan undang-unadang lainnya)
Jadi batasan usia cakap hukum dalam peraturan perundang-undangan masih ditemui ketidakseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagaian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagaian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun. Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan tersebut memang kerap kali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Begitu juga hakim dalam memutuskan batas usia sesorang berbeda pendapat dengan hakim yang lainnya
Terkait pertanyaan saudara apakah masuk ke dalam pengadilan anak atau oarang dewasa ketika sesorang dituntut dalam usia 18 Tahun (belum menikah). Untuk hal ini dapat kita lihat pasal 1 angak 8 Undang-undang tentang Pemasyarakatan (UU No 12 tahun 1995) yang membagi anak didik pemasyarakatan menjadi 3 (tiga) tingkatan yaitu :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Jadi, sesorang bisa didik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun. Jadi kalau sudah melewati umur 18 tahun tentu ditempatkan di LAPAS orang Dewasa.
Kembali pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mencantumkan empat syarat untuk syahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Syarat ini bersifat subjektif, jika tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dimitakan pembatalannya.
Kecakapan terjadi bila seseorang berdasarkan ketentuan undang-undang mampu untuk membuat sendiri perjanjian. Yang termasuk tidak cakap oleh KUHPer adalah orang yang belum cukup umur, orang-orang yang ditempatkan dibawah pengampuan.
Terkait permasalahan saudara yang sedang menjalankan bisnis investasi (seperti pinjaman) dengan beberapa orang teman tentu telah mengikatkan diri dalam suatu kerjasama bisnis dengan tujuannya mendapatkan keuntungan. Dengan demikian bisa saja saudara dapat dituntut ranah pidana sebagai pelaku penipuan meskipun dalam menjalankan bisnis ini tidak ada perjanjian hitam diatas putih, karena Investor merasa ditipu dan akhirnya menderita kerugian. Jika unsur penipuan terpenuhi maka pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dapat diberlakukan.
Semua pihak harus patuh terhadap isi perjanjian, sebab berdasarkan prinsip pacta sun servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Namun bilamana terdapat unsur-unsur penipuan sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 1328 KUH Perdata yang menyatakan:
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”
Dalam ranah hukum pidana, seseorang baru dapat dikatakan melakukan sebuah tindak pidana penipuan manakala berdasarkan fakta-fakta persidangan orang tersebut telah secara sah, meyakinkan, dan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Jelas, fakta tersebut lahir dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 dan 2 KUHAP. Kemudian, alat bukti tersebut dijadikan dasar untuk pemenuhan unsur-unsur dalam tindak pidana yang dilakukan. Baik itu unsur obyektif berupa perbuatan, keadaan di mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan, maupun unsur subyektif kalau dalam perkara tindak pidana penipuan itu berupa kesengajaan, niat, dan maksud.
Jadi teranglah sudah, bila suatu perjanjian dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat tipu muslihat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara menggerakkan orang lain agar bersedia menyerahkan suatu barang, memberi utang maupun menghapus piutang. Maka terpenuhilah unsur yang dimuat dalam Pasal 378 KUHPid.
Lengkapnya Pasal 378 KUHPid berbunyi: ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oarang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupaun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”..
Akhrnya kami sarankan kepada saudara, sebelum terjun ke dunia bisnis investasi, terlebih dahulu saudara harus faham hukum. Kalau tidak faham, bertanya kepada instansi terkait ! Tidak ada satupun pengusaha sukses yang mengabaikan hukum. Dengan memahami hukum, berbisnis akan menjadi lebih nyaman, lebih aman, dan lebih sukses.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!