Permintaan Pengembalian Ijazah dan Surat Pengalaman Kerja yang Ditahan Perusahaan dengan Syarat Pembayaran Denda dan Penyerahan Jaminan
08/11/22
Oleh : Rik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sy riko monggesang mau konsultasi tentang perusahaan sy yg menahan Surat pengalaman kerja dan Ijazah. Pokok permasalahannnya apabila sy mengambil ijazah dan Surat pengalaman Kerja. Sy harus membayar denda atau membayar Masalah yg terjadi di perusahaan. Alasan sy tidak masuk kerja. Dalam kurung waktu 2 bulan gaji sy di potong Full untk membayarkan Fraud di perusahaan. Sedangkan dalam kasus Fraud sy tdk sama sekali memakai dana perushaaan. Sy rsa di rugikan sendiri. Di mintakan surat tanah Bpkb motor dan Sertifikat Rumah. Ada jaminan yg harus di teruma oleh perusahaan agar bisa mengelurkan surat pengalama kerja dan Ijazah. Sedangkan dalam kurung wktu 2 bulan sblum sy mangkir dari pekerjaan sy. Gaji sy di ptong full. Dan sy mau mngambil hak sy yaitu surat pengalaman kerja dan Ijazah. Yg mna nanti nya Vaklaring itu sy bisa mutasi atau claim Bpjs sy. Tpi dri pihak perusahaan tdk mau mengelurakan. Jdi sy mau konsultasi bgmna solusi nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Riko Mongesang kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional tentang penahanan ijazah dan surat pengalaman kerja. Penahanan
ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat
mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT). Alasannya, perusahaan ingin karyawan tersebut menyelesaikan
kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah
jalan. Secara hukum, tidak ada dasar dan ketentuan yang mengatur hal ini di
dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahkan di pasal-pasal
PKWT. Pun, tidak ditemukan aturannya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT. Namun,
beberapa ahli hukum berpendapat bahwa praktik ini tidak melanggar hukum selama
disepakati oleh kedua pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja, dan diatur dalam
perjanjian kerja.
Pada dasarnya,para pihak bebas membuat perjanjian, apa pun isi dan bentuknya
selama perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan
Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sehingga, pengusaha dan pekerja boleh
saja memperjanjikan penahanan ijazah tersebut.Namun, patut diperhatikan bahwa
kesepakatan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan,
mengingat dalam praktiknya, kedudukan pengusaha dan pekerja tidak setara, di
mana pada umumnya kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pada pekerja.
Menurut Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat secara sah oleh para
pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka
secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.
Syarat sah perjanjian kerja disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Selama syarat itu dipenuhi, maka perjanjian sah dan mengikat, termasuk jika di
dalamnya menyepakati penahanan ijazah karyawan sampai masa berakhirnya
kontrak.
Terkait dengan pertanyaan anda, perlu dilihat kembali apakah sebelum anda
bekerja di perusahaan tersebut telah ada perjanjian/kontrak kerja yang memuat
klausula bahwa perusahaan berhak menahan ijazah anda selama anda terikat
kontrak kerja dengan perusahaan tersebut, dan apabila anda melanggar apa sanksi
yang diberikan perusahaan. Jika memang anda telah menyepakati penahanan
ijazah sampai masa berakhirnya kontrak, maka tindakan perusahaan menahan
ijazah tersebut telah sesuai dalam perjanjian. Namun apabila anda mengakhiri
kontrak secara sepihak dan telah membayar ganti rugi, atau kontrak telah habis
jangka waktunya, tapi ijazah anda tidak dikembalikan, maka perusahaan dapat
dikenakan sanksi pidana.
Jika demikian, anda dapat melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian dengan
dugaan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP, adalah perbuatan
mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan
atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah
(misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya).
Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja,
maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan
maksimal 5 tahun.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kami berasumsi perusahaan tidak mau mengeluarkan parklaring karena anda tidak
mau memenuhi ketentuan dalam peraturan perusahaan dan atau tidak memenuhi
apa yang sudah disepakati dalam peraturan kerja bersama/perjanjian (kontrak)
kerja. Demikian pula terkait tuduhan perusahaan terhadap anda yang telah
melakukan fraud (kecurangan) sehingga perusahaan mengalami kerugian. Anda
harus dapat membuktikan bahwa anda tidak bersalah atas kerugian perusahaan
sehingga anda tidak dituntut tanggung jawab atas tindakan fraud tersebut.
Sebagai informasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi karyawan sebelum
mendapatkan paklaring, diantaranya :
- resign secara baik-baik
- minimal kerja satu tahun
- memenuhi segala kewajiban sebelum resign
Jika perusahaan tetap tidak mau memberikan parklaring dan tetap menahan ijazah
anda maka upaya hukum yang dapat anda lakukan atas perselisihan hak tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) adalah :
1. Mengupayakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. Jika salah
satu pihak menolak, atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai
kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal (Pasal 3 ayat (1) dan (3))
2. Mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya
perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PPHI)
3. Perselisihan hak itu kemudian diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu
sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 6 Penjelasan
Umum UU PPHI)
4. Jika upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (angka 7
Penjelasan Umum UU PPHI).
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUHP
2. KUH Perdata
3. UU No13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!