Status Kepemilikan Tanah Warisan dalam Sertifikat Bersama dan Pembayaran PBB Per Orang

08/11/22

Oleh : say***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sore saya ingin bertanya kenapa sertifikat masih nama 3 orang namun bayar PBB pernama .. apa surat sertifikat tersebut sudah di pisah sehingga PBB bayar masing2 ini kan tanah warisan dan di sertifikat masih ada 3 nama namun selama ini saya bayar PBB sendiri2

Terima kasih atas pertanyaan saudara say******************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Seringkali di dalam proses kepengurusan tanah di BPN, nama yang tertera di sertipikat dengan nama di slip PBB berbeda. Sebagaimana informasi yang Saudara sampaikan secara online dimana nama yang tertera di dalam sertipikat tanah dengan nama yang tercantum di dalam tagihan lembar PBB berbeda maka mengenai data slip bukti pembayaran PBB yang berbeda, hal ini mungkin saja karena masih dalam proses untuk perubahan data di kantor pajak. Akan tetapi, perbedaan nama di PBB dan sertipikat tanah tidak akan menyebabkan kepemilikan tanah dipertanyakan, karena yang berlaku sebagai bukti hak atas tanah adalah sertipikat, bukan slip pembayaran PBB. Slip Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Untuk mengecek keaslian sertipikat, Saudara dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Jadi, Anda berhak untuk melakukan pengecekan data yuridis dan data fisik suatu tanah, termasuk mengecek apakah suatu sertipikat tanah asli atau tidak. Bawalah sertipikat asli untuk dicocokkan dengan buku tanah yang disimpan oleh BPN. Anda juga bisa meminta bantuan pada PPAT untuk mengecek keaslian sertipikat tanah, namun prosedurnya juga sama, yaitu PPAT tersebut akan membawa sertipikat tersebut untuk dicocokkan dengan buku tanah yang disimpan di BPN. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk melakukan pengecekan sertipikat adalah: a. asli sertipikat hak atas tanah b. Fotokopi identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir c. surat kuasa, jika pengecekan sertipikat itu dikuasakan d. Surat permohonan Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!