Gugatan Pembeli atas Jual Beli Tanah Bersertipikat yang Ternyata Tanah Warisan Belum Dibagi dan Ukuran Tidak Sesuai Sertipikat

08/11/22

Oleh : Est***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
A berdomisili di Semarang membeli sebidang tanah luas 200 M2 status Hak Milik dengan harga Rp. 150 Juta dibayar dengan menggunakan Cek, tanah yang dibeli oleh A adalah milik B berdomisili di Salatiga, tanah milik B berada di Solo. Antara penjual dan pembeli sepakat bahwa proses jual beli harus dilakukan di depan Notaris, selanjutnya sertipikat telah diserahkan oleh Penjual kepada Pembeli, namun dalam perjalanannya ukuran tanah tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam sertipikat dan tanah tersebut bukan milik pribadi B, melainkan adalah tanah warisan yang belum pernah dibagi diantara C ( berdomisili di Malang ) , D ( berdomisili di Solo ) , E ( berdomisili di Purwokerto ), sehingga A sebagai pembeli menderita kerugian karena tanah yang dibeli adalah tanah warisan dan belum dikosongkan oleh ahli waris B, maka dari peristiwa jual beli tersebut A menderita kerugian sehingga terjadilah sengketa. Soal Pertanyaan: 1 Dimana A harus mengajukan gugatan jual beli tanah tersebut, jelaskan dasar hukumnya ? 2. Sebutkan syarat –syarat A dalam mengajukan gugatan ? 3. Apabila A mengajukan gugatan dan sudah didaftarkan di Pengadilan, kemudian Pengadilan melakukan panggilan kepada para pihak ( yaitu Penggugat dan Tergugat ), apa yang disebut dengan panggilan patut menurut hukum dan berapa hari untuk dapat dikatakan panggilan patut menurut hukum jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya ! 4. Gugatan yang telah diajukan A ke Pengadilan para pihak telah dipanggil patut dan para pihak telah datang, sidang pertama adalah perdamaian, apakah sidang perdamaian ( mediasi ) menjadi kewajiban bagi Pengadilan jelaskan dengan dasar hukumnya ! 5. Kalau Saudara sebagai Pengacara coba berikan contoh dalam membuat Petitum dalam gugatan tersebut ! 6. Ternyata Kasus tersebut tidak dapat didamaikan akhirnya berlanjut ke persidangan, maka di dalam persidangan di kenal beberapa Azas, Sebutkan azas-azas dalam persidangan dan jelaskan ! 7. Di dalam kasus tersebut A selaku Penggugat harus membuktikan kasusnya, jelaskan bukti apa yang harus diajukan oleh A ke persidangan dan jelaskan dasar hukumnya !

Terima kasih atas pertanyaan saudara Est** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya : Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak. Berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya. Hal. 3 dari 5 Selanjutnya yang dimaksud dengan panggilan patut ialah panggilan resmi, Panggilan resmi artinya bertemu langsung di tempat tinggalnya. Panggilan Patut artinya harus sudah diterima minimal 3 hari kerja sebelum hari sidang. Dalam perkara perdata, semua hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara telah diatur dalam Hukum Acara Perdata (R.Bg/HIR). Mulai dari gugatan, panggilan, sampai dengan pemberitahuaan (relaas) putusan. Ada juga peraturan-peraturan lain yang melengkapi hukum acara tersebut, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung. Di dalam buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. mengatakan bahwa: “Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi (officiaicial) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau pengadilan”. Menurut 390 ayat (1), (2) dan (3) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita dalam pasal berbunyi sebagai berikut: Pasal 390 ayat (1) Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum. Pasal 390 ayat (2) Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat jurusita itu disampaikan pada ahli warisnya; jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan. Pasal 390 ayat (3) Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang- orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak. Analisa : dari ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli di atas, yang dapat dilakukan Hakim terhadap kedua belah pihak yaitu: Hal. 4 dari 5 Penggugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia yang mempunyai inisiatif mengajukan gugatan, sikap Penggugat yang demikian dapat dinilai oleh Hakim bahwa Penggugat beritikad buruk, sedangkan Tergugat telah hadir artinya Tergugat dapat dinilai oleh Hakim ia telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkaranya, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatannya digugurkan dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara; Tergugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, Penggugat telah mengeluarkan biaya dan hadir di persidangan, oleh Hakim Tergugat dinilai beritikad buruk, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat); Dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir, jadi jika dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir atau Tergugat yang tidak hadir Hakim masih memberi kesempatan yang sama untuk memanggil lagi; Dalam sidang pertama Penggugat hadir Tergugat hadir, namun dalam sidang berikutnya Tergugat tidak hadir, maka Hakim wajib memanggil Tergugat untuk hadir dalam sidang berikutnya; Tujuan adanya pasal 126 HIR ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu (misalnya, salah satu pihak tersebut tidak mengetahui adanya panggilan tersebut). Namun apabila setelah dua kali persidangan dan pihak Tergugat tidak hadir juga setelah dipanggil dengan patut, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada, seharusnya persidangan dapat dilanjutkan. Dari ketentuan-ketentuan di atas, pemanggilan dalam persidangan tidak harus sampai 3 (tiga) kali jika salah satu tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Jika ketidakhadiran Penggugat dalam sidang pertama hakim dapat memutuskan Penggugat gugur atau Hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Penggugat untuk hadir dalam persidangan, begitu pula sebaliknya ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan pertama, tidak ada keharusan bagi Hakim harus memutus perkaranya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, tetapi hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Tergugat untuk hadir dalam persidangan, hal ini tercantum dalam Pasal 150 R.Bg./126 HIR. Kebiasaan tiga kali dalam pemanggilan tumbuh dan berkembang dalam praktik peradilan agar Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu. Hal. 5 dari 5 Terkait mediasi bahwa semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Secara umum mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator dipilih berdasarkan kesepakatan antara pihak sengketa dengan pilihan mediatornya adalah hakim-hakim bukan pemeriksa pokok perkara pada pengadilan agama atau advokat atau akademisi hukum yang bersertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mediasi pada azaznya tidak dilakukan dalam keadaan terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika mediasi dilakukan dengan bantuan mediator hakim, maka mediasi wajib dilaksanakan di salah satu ruangan di dalam gedung Pengadilan tingkat pertama dan pembebanan biaya adalah hanya terbatas untuk pemanggilan para pihak yang jumlahnya tergantung pada biaya radius yang telah ditetapkan Pengadilan. Namun apabila mediasi dilakukan dengan bantuan mediator non hakim (advokat / akademisi hukum), maka para pihak boleh/dapat memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain di luar gedung pengadilan tingkat pertama, dan pembebanan biaya tergantung pada kesepakatan antara para pihak dengan mediator. Sedangkan apabila mediasi melibatkan seorang ahli, maka semua biaya untuk kepentingan ahli ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan. Contoh dalam membuat Petitum : Jakarta, (Tanggal/Bulan/Tahun) Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jl. Cikini Raya No.117, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330 Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama : …………………………………………………. Kewarganegaraan : …………………………………………………. Hal. 6 dari 5 Tempat tinggal : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada : Nama : ……………. Kewarganegaraan : …………….. Pekerjaan : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di……………. , untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; Objek Sengketa : Surat ……………, No……………………, Tanggal…………….. (pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN). Tenggang Waktu Gugatan : ……………. – Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal…… – Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal ……. – Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal …… – Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan pasal 55 UU Peradilan TUN… (pasal 55 UU Peradilan TUN). III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan : Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU Peradilan TUN) Posita/Alasan Gugatan : (Uraikan kronologi dan alasan gugatan, misal : – Keputusan Objek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll. – Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.) Permohonan Penundaan : Hal. 7 dari 5 – Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat keadaan mendesak . – Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula. – Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN. – Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap. (pasal 67 UU Peradilan TUN). Petitum/Tuntutan : Dalam Penundaan. – Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat. Dalam Pokok Perkara/Sengketa. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal………………. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No……… Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; Hormat Kami, Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat, ………………………………… Kemudian terkait pertanyaan asas-asas yang ada dalam persidangan, cara menyelesaikan sengketa tanah pada dasarnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini karena berkaitan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada tiga level yang berkaitan dengan masalah lahan. Yakni, sengketa, konflik dan perkara lahan. Hal. 8 dari 5 Pada level konflik lahan yang mengalami sengketa mempunyai kecenderungan dampak yang lebih luas. Sedangkan perkara tanah bentuk penanganannnya harus dilakukan pada lembaga peradilan atau persidangan. Jika kasus anda belum memasuki area persidangan bisa dipastikan bahwa kasus tersebut masih berbentuk sengketa tanah. Maka tidak perlu heran jika sengketa tanah tanpa sertifikat dapat diselesaikan tanpa disertai proses persidangan. Proses penyelesaian sengketa tanah juga dapat dimenangkan tanpa harus ke pengadilan. Walaupun tentunya ada perbedaan dengan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan. Anda dapat membuat pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan melalui website resmi ataupun loket pengaduan. Dari pengaduan tersebut nantinya pihak-pihak berwenang akan melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kasus tersebut benar menjadi kewenangan pihak kementrian bersangkutan atau tidak. Jika kasus tersebut benar di bawah wewenang mereka, maka permasalahan sengketa akan diproses untuk diselesaikan dengan segera. Dan untuk hasilnya, akan menjadi keputusan dari Kepala Kantor BPN atau menteri yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui dua proses. Yakni litigasi dan non litigasi. Proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan. Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa non litigasi memiliki 5 cara, yakni: 1. Konsultasi, yaitu tindakan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lain yang merupakan konsultan 2. ‘Negosiasi, yakni penyelesaian di luar pengadilan yang memiliki tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang harmonis 3. Mediasi, yaitu perundingan untuk mencapai kesepakatan antara dua belah pihak dan dibantu oleh seorang mediator 4. Konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang bertugas menjadi penengah para pihak untuk mencari solusi dan kesepakatan 5. Penilaian ahli yaitu pendapat para ahli yang bersifat teknis sesuai dengan bidang keahlian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan telah mengesahkan aturan terbaru di bidang pertanahan terkait dengan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada Maret 2016. Aturan tersebut diterbitkan karena aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 dinilai kurang berjalan dengan efektif. Hal. 9 dari 5 Melalui aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria) Nomor 11 Tahun 2016 diharapkan dapat berjalan dengan lebih efektif. Berikut ini adalah peraturan penyelesaian pertahanan yang wajib untuk anda ketahui: Seperti yang telah dikemukakan diatas, kasus pertanahan membedakan yang namanya sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Sengketa adalah perselisihan antara orang, hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sementara konflik tanah perselisihan baik perorangan, organisasi/kelompok, badan hukum yang memiliki dampak luas. Sedangkan perkara tanah merupakan perselisihan pertanahan yang penanganan perkara diselesaikan melalui lembaga peradilan. Pasal 4 Permen Agraria membedakan Nomor 11 membedakan jenis laporan berdasarkan dua jenis yakni dari pengaduan masyarakat dan kementrian. Dan dalam dua mekanisme pengaduan tersebut terdapat perbedaan proses administrasi dan pencatatan pengaduan. Namun keduanya akan di proses dengan mekanisme yang sama setelah temuan dan aduan di register. Keputusan penyelesaian sengketa atau konflik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan wajib untuk dilaksanakan kecuali memiliki alasan yang sah untuk melakukan penundaan. Pasal 33 ayat (2) Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 menyebutkan ada tiga alasan yang sah untuk melakukan penundaan yaitu sertifikat yang disita oleh kejaksaan, kepolisian, pengadilan atau lembaga penegak hukum lainnya, tanah yang menjadi objek pembatalan menjadi objek hak tanggungan, dan tanah telah dialihkan kepada pihak lain. Penanganan perkara yang dilaksanakan dalam perkara di peradilan perdata atau tata usaha negara (TUN) dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjadi pihak. Jika kementerian kalah dalam perkara, Kementerian dapat melakukan upaya hukum meliputi perlawanan (verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Adapun yang dimaksud 10 asas-asas hukum acara perdata adalah hakim bersifat menunggu, hakim pasif, hakim aktif, sidang pengadilan terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak, putusan disertai alasan, hakim menunjuk dasar hukum putusan, hakim harus memutus semua tuntutan, beracara dikenakan biaya, dan tidak ada keharusan untuk mewakilkan. Asas Kontradiktif. Asas ini mengharuskan adanya perselisihan dan kontradiksi antara pihak- pihak yang terlibat dalam persidangan. Pihak-pihak memiliki hak untuk saling bertentangan, memberikan bukti, dan mengajukan argumen mereka sendiri. Tujuannya adalah memastikan bahwa hakim memiliki informasi yang lengkap dan beragam sebelum membuat keputusan. Hal. 10 dari 5 Asas Persidangan Terbuka. Asas ini menegaskan pentingnya keterbukaan persidangan untuk umum. Persidangan umumnya harus dapat dihadiri oleh publik kecuali ada alasan yang sah untuk menjaga kerahasiaan atau kepentingan publik yang lain. Asas ini memungkinkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Asas Disposisi Diri (Prinsip Disposisi). Asas ini memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menentukan tindakan hukum mereka sendiri, termasuk hak untuk mengajukan gugatan, menarik gugatan, atau mengajukan penyelesaian di luar pengadilan. Pihak-pihak memiliki wewenang untuk mengendalikan perjalanan sengketa perdata mereka, meskipun dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum. Asas Kepastian Hukum. Asas ini menekankan pentingnya kepastian dan kejelasan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata. Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan harus mematuhi hukum yang berlaku dan memastikan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada hukum yang jelas dan dapat dipahami. Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Efektif. Asas ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian sengketa perdata dengan cara yang cepat, sederhana, dan biaya efektif. Proses persidangan harus efisien dan tidak memakan waktu yang terlalu lama. Pihak-pihak juga didorong untuk mencari penyelesaian alternatif seperti mediasi atau negosiasi untuk menghindari biaya dan kerumitan persidangan yang lebih besar. Asas Kepastian Putusan dan Kekuatan Eksekutorial. Asas ini menegaskan bahwa putusan pengadilan harus mempunyai kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan. Keputusan pengadilan harus diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Penanganan sengketa dan konflik tanah dilakukan secara berurutan melalui tahapan: a. Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat: 1. judul; 2. pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus); 3. riwayat kasus; 4. data atau dokumen yang tersedia; 5. klasifikasi kasus; dan 6. hal lain yang dianggap penting. Hal. 11 dari 5 b. Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang bertujuan untuk: 1. menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani; 2. merumuskan rencana penanganan; 3. menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan; 4. menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan; 5. menyusun rencana kerja penelitian; dan 6. menentukan target dan waktu penyelesaian. Hasil gelar awal dibuatkan notula ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk: 1. menyiapkan surat ke instansi lain untuk menyelesaikan jika Kasus merupakan kewenangan instansi lain; 2. menyiapkan surat kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian Kasus 3. menyiapkan tanggapan atau jawaban ke pengadu; atau 4. menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian. c. Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus. d. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian hukum/peraturan perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian. Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak. Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat dilakukan: 1. pengkajian kembali; 2. penelitian kembali dengan pengembangan rencana dan sasaran penelitian; 3. pengujian/penelitian/pemeriksaan oleh tim eksaminasi untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian kasus; 4. rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait; atau 5. mediasi. e. Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus. Hal. 12 dari 5 Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus. f. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan. Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk: 1. Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:  pengolah sampai dengan Dirjen VII, jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Menteri;  Pengolah sampai dengan Kepala Bidang V jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Wilayah; dan  Pengolah sampai dengan Kepala Seksi V apabila kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Pertanahan. 2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan. 3. Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri 4. Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke:  Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri.  Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah. 5. Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan. g. Penyelesaian kasus, merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya. Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan di atas. Hal. 13 dari 5 Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa: 1. Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti; 2. Perdamaian; atau 3. Surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan. b. Kriteria dua (K2), berupa: 1. Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena ada syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; 2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri. c. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian. Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR); 2. Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!