Gugatan Pembeli atas Jual Beli Tanah Bersertipikat yang Ternyata Tanah Warisan Belum Dibagi dan Ukuran Tidak Sesuai Sertipikat
08/11/22
Oleh : Est***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: A berdomisili di Semarang membeli sebidang tanah luas 200 M2 status Hak Milik dengan harga Rp. 150 Juta dibayar dengan menggunakan Cek, tanah yang dibeli oleh A adalah milik B berdomisili di Salatiga, tanah milik B berada di Solo. Antara penjual dan pembeli sepakat bahwa proses jual beli harus dilakukan di depan Notaris, selanjutnya sertipikat telah diserahkan oleh Penjual kepada Pembeli, namun dalam perjalanannya ukuran tanah tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam sertipikat dan tanah tersebut bukan milik pribadi B, melainkan adalah tanah warisan yang belum pernah dibagi diantara C ( berdomisili di Malang ) , D ( berdomisili di Solo ) , E ( berdomisili di Purwokerto ), sehingga A sebagai pembeli menderita kerugian karena tanah yang dibeli adalah tanah warisan dan belum dikosongkan oleh ahli waris B, maka dari peristiwa jual beli tersebut A menderita kerugian sehingga terjadilah sengketa.
Soal Pertanyaan:
1 Dimana A harus mengajukan gugatan jual beli tanah tersebut, jelaskan dasar hukumnya ?
2. Sebutkan syarat –syarat A dalam mengajukan gugatan ?
3. Apabila A mengajukan gugatan dan sudah didaftarkan di Pengadilan, kemudian Pengadilan melakukan panggilan kepada para pihak ( yaitu Penggugat dan Tergugat ), apa yang disebut dengan panggilan patut menurut hukum dan berapa hari untuk dapat dikatakan panggilan patut menurut hukum jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya !
4. Gugatan yang telah diajukan A ke Pengadilan para pihak telah dipanggil patut dan para pihak telah datang, sidang pertama adalah perdamaian, apakah sidang perdamaian ( mediasi ) menjadi kewajiban bagi Pengadilan jelaskan dengan dasar hukumnya !
5. Kalau Saudara sebagai Pengacara coba berikan contoh dalam membuat Petitum dalam gugatan tersebut !
6. Ternyata Kasus tersebut tidak dapat didamaikan akhirnya berlanjut ke persidangan, maka di dalam persidangan di kenal beberapa Azas, Sebutkan azas-azas dalam persidangan dan jelaskan !
7. Di dalam kasus tersebut A selaku Penggugat harus membuktikan kasusnya, jelaskan bukti apa yang harus diajukan oleh A ke persidangan dan jelaskan dasar hukumnya !
Terima kasih atas pertanyaan saudara Est** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat
diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.
Berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor
pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta
pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk
pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan
teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka
selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan
perubahan pada surat ukurnya.
Hal. 3 dari 5
Selanjutnya yang dimaksud dengan panggilan patut ialah panggilan resmi, Panggilan
resmi artinya bertemu langsung di tempat tinggalnya. Panggilan Patut artinya harus sudah
diterima minimal 3 hari kerja sebelum hari sidang. Dalam perkara perdata, semua hal-hal
yang berkaitan dengan hukum acara telah diatur dalam Hukum Acara Perdata (R.Bg/HIR).
Mulai dari gugatan, panggilan, sampai dengan pemberitahuaan (relaas) putusan. Ada juga
peraturan-peraturan lain yang melengkapi hukum acara tersebut, diantaranya Surat Edaran
Mahkamah Agung.
Di dalam buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H. mengatakan bahwa:
“Pengertian panggilan dalam hukum acara perdata adalah menyampaikan secara resmi
(officiaicial) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di
pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan
majelis hakim atau pengadilan”. Menurut 390 ayat (1), (2) dan (3) HIR, yang berfungsi
melakukan panggilan adalah juru sita dalam pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 390 ayat (1)
Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada
orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak
dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan
segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak
perlu pernyataan menurut hukum.
Pasal 390 ayat (2)
Jika orang itu sudah meninggal dunia, maka surat jurusita itu disampaikan pada ahli
warisnya; jika ahli warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat
tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku
menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu
masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat
pada Balai Harta Peninggalan.
Pasal 390 ayat (3)
Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-
orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam
daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam
daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu
dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak.
Analisa : dari ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli di atas, yang dapat dilakukan Hakim
terhadap kedua belah pihak yaitu:
Hal. 4 dari 5
Penggugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia yang mempunyai
inisiatif mengajukan gugatan, sikap Penggugat yang demikian dapat dinilai oleh Hakim
bahwa Penggugat beritikad buruk, sedangkan Tergugat telah hadir artinya Tergugat dapat
dinilai oleh Hakim ia telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkaranya, maka oleh Hakim
dapat menyatakan gugatannya digugurkan dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara;
Tergugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara
sah dan patut, Penggugat telah mengeluarkan biaya dan hadir di persidangan, oleh Hakim
Tergugat dinilai beritikad buruk, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat
dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat);
Dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan,
Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak
yang tidak hadir, jadi jika dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir atau Tergugat
yang tidak hadir Hakim masih memberi kesempatan yang sama untuk memanggil lagi;
Dalam sidang pertama Penggugat hadir Tergugat hadir, namun dalam sidang berikutnya
Tergugat tidak hadir, maka Hakim wajib memanggil Tergugat untuk hadir dalam sidang
berikutnya;
Tujuan adanya pasal 126 HIR ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi para pihak dan
supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya
kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu (misalnya, salah
satu pihak tersebut tidak mengetahui adanya panggilan tersebut).
Namun apabila setelah dua kali persidangan dan pihak Tergugat tidak hadir juga setelah
dipanggil dengan patut, maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,
seharusnya persidangan dapat dilanjutkan.
Dari ketentuan-ketentuan di atas, pemanggilan dalam persidangan tidak harus sampai 3 (tiga)
kali jika salah satu tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Jika ketidakhadiran Penggugat
dalam sidang pertama hakim dapat memutuskan Penggugat gugur atau Hakim masih dapat
menunda sekali lagi untuk memanggil Penggugat untuk hadir dalam persidangan, begitu pula
sebaliknya ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan pertama, tidak ada keharusan bagi
Hakim harus memutus perkaranya dengan mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek,
tetapi hakim masih dapat menunda sekali lagi untuk memanggil Tergugat untuk hadir dalam
persidangan, hal ini tercantum dalam Pasal 150 R.Bg./126 HIR. Kebiasaan tiga kali dalam
pemanggilan tumbuh dan berkembang dalam praktik peradilan agar Hakim tidak tergesa-gesa
dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena
ada halangan-halangan tertentu.
Hal. 5 dari 5
Terkait mediasi bahwa semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih
dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Secara umum mediasi adalah salah
satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan
wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1
Tahun 2008. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses
perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator dipilih berdasarkan
kesepakatan antara pihak sengketa dengan pilihan mediatornya adalah hakim-hakim bukan
pemeriksa pokok perkara pada pengadilan agama atau advokat atau akademisi hukum yang
bersertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Mediasi pada azaznya tidak dilakukan dalam keadaan terbuka untuk
umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika mediasi dilakukan dengan bantuan
mediator hakim, maka mediasi wajib dilaksanakan di salah satu ruangan di dalam gedung
Pengadilan tingkat pertama dan pembebanan biaya adalah hanya terbatas untuk pemanggilan
para pihak yang jumlahnya tergantung pada biaya radius yang telah ditetapkan Pengadilan.
Namun apabila mediasi dilakukan dengan bantuan mediator non hakim (advokat / akademisi
hukum), maka para pihak boleh/dapat memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain di
luar gedung pengadilan tingkat pertama, dan pembebanan biaya tergantung pada kesepakatan
antara para pihak dengan mediator. Sedangkan apabila mediasi melibatkan seorang ahli,
maka semua biaya untuk kepentingan ahli ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.
Contoh dalam membuat Petitum :
Jakarta, (Tanggal/Bulan/Tahun)
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
di
Jl. Cikini Raya No.117, Cikini, Menteng
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ………………………………………………….
Kewarganegaraan : ………………………………………………….
Hal. 6 dari 5
Tempat tinggal : …………………………………………………………..
Pekerjaan : …………………………………………………………..
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor…tanggal…memberikan kuasa kepada :
Nama : …………….
Kewarganegaraan : ……………..
Pekerjaan : Advokat, berkantor di ……… selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap ……… , berkedudukan di…………….
, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Objek Sengketa :
Surat ……………, No……………………, Tanggal……………..
(pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
Tenggang Waktu Gugatan : …………….
– Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal……
– Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada tanggal …….
– Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal ……
– Bahwa oleh karenanya Gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan
pasal 55 UU Peradilan TUN…
(pasal 55 UU Peradilan TUN).
III. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan :
Penggugat merasa dirugikan karena Penggugat adalah pemilik/menguasai sesuai dengan alat
bukti………./pihak yang dituju Surat Objek Sengketa …………………dst. (pasal 53 UU
Peradilan TUN)
Posita/Alasan Gugatan :
(Uraikan kronologi dan alasan gugatan,
misal : – Keputusan Objek Gugatan diterbitkan Tergugat melanggar UU, PP, Perda dll.
– Dan/atau Melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik.)
Permohonan Penundaan :
Hal. 7 dari 5
– Bahwa Objek sengketa ternyata akan dilaksanakan pada tanggal…., sehingga terdapat
keadaan mendesak .
– Bahwa apabila Surat Objek Sengketa dilaksanakan maka Penggugat akan sangat
dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan
semula.
– Bahwa fakta fakta diatas telah memenuhi ketentuan pasal 67 UU Peradilan TUN.
– Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah
kepada Tergugat agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo
berkekuatan hukum tetap.
(pasal 67 UU Peradilan TUN).
Petitum/Tuntutan :
Dalam Penundaan.
– Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat …….. No……. tertanggal……………….
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat……. No………
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Hormat Kami,
Penggugat/ Kuasa Hukum Penggugat,
…………………………………
Kemudian terkait pertanyaan asas-asas yang ada dalam persidangan, cara menyelesaikan
sengketa tanah pada dasarnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini karena
berkaitan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016. Dalam aturan tersebut
dijelaskan bahwa ada tiga level yang berkaitan dengan masalah lahan. Yakni, sengketa,
konflik dan perkara lahan.
Hal. 8 dari 5
Pada level konflik lahan yang mengalami sengketa mempunyai kecenderungan dampak yang
lebih luas. Sedangkan perkara tanah bentuk penanganannnya harus dilakukan pada lembaga
peradilan atau persidangan. Jika kasus anda belum memasuki area persidangan bisa
dipastikan bahwa kasus tersebut masih berbentuk sengketa tanah. Maka tidak perlu heran jika
sengketa tanah tanpa sertifikat dapat diselesaikan tanpa disertai proses persidangan.
Proses penyelesaian sengketa tanah juga dapat dimenangkan tanpa harus ke pengadilan.
Walaupun tentunya ada perbedaan dengan penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan.
Anda dapat membuat pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan melalui website resmi
ataupun loket pengaduan. Dari pengaduan tersebut nantinya pihak-pihak berwenang akan
melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui
apakah kasus tersebut benar menjadi kewenangan pihak kementrian bersangkutan atau tidak.
Jika kasus tersebut benar di bawah wewenang mereka, maka permasalahan sengketa akan
diproses untuk diselesaikan dengan segera. Dan untuk hasilnya, akan menjadi keputusan dari
Kepala Kantor BPN atau menteri yang bersangkutan.
Penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui dua proses. Yakni litigasi dan non
litigasi. Proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi adalah penyelesaian sengketa
melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa
yang dilakukan di luar persidangan.
Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa non litigasi memiliki 5
cara, yakni:
1. Konsultasi, yaitu tindakan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lain yang
merupakan konsultan
2. ‘Negosiasi, yakni penyelesaian di luar pengadilan yang memiliki tujuan mencapai
kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang harmonis
3. Mediasi, yaitu perundingan untuk mencapai kesepakatan antara dua belah pihak dan
dibantu oleh seorang mediator
4. Konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang bertugas
menjadi penengah para pihak untuk mencari solusi dan kesepakatan
5. Penilaian ahli yaitu pendapat para ahli yang bersifat teknis sesuai dengan bidang
keahlian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan
Baldan telah mengesahkan aturan terbaru di bidang pertanahan terkait dengan penyelesaian
sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada Maret 2016. Aturan tersebut diterbitkan
karena aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 dinilai kurang
berjalan dengan efektif.
Hal. 9 dari 5
Melalui aturan yang baru yakni Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (Permen Agraria) Nomor 11 Tahun 2016 diharapkan dapat berjalan
dengan lebih efektif.
Berikut ini adalah peraturan penyelesaian pertahanan yang wajib untuk anda ketahui:
Seperti yang telah dikemukakan diatas, kasus pertanahan membedakan yang namanya
sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Sengketa adalah perselisihan antara orang, hukum,
atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sementara konflik tanah perselisihan baik
perorangan, organisasi/kelompok, badan hukum yang memiliki dampak luas. Sedangkan
perkara tanah merupakan perselisihan pertanahan yang penanganan perkara diselesaikan
melalui lembaga peradilan.
Pasal 4 Permen Agraria membedakan Nomor 11 membedakan jenis laporan berdasarkan dua
jenis yakni dari pengaduan masyarakat dan kementrian.
Dan dalam dua mekanisme pengaduan tersebut terdapat perbedaan proses administrasi dan
pencatatan pengaduan. Namun keduanya akan di proses dengan mekanisme yang sama
setelah temuan dan aduan di register.
Keputusan penyelesaian sengketa atau konflik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan,
dan wajib untuk dilaksanakan kecuali memiliki alasan yang sah untuk melakukan penundaan.
Pasal 33 ayat (2) Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 menyebutkan ada tiga alasan yang
sah untuk melakukan penundaan yaitu sertifikat yang disita oleh kejaksaan, kepolisian,
pengadilan atau lembaga penegak hukum lainnya, tanah yang menjadi objek pembatalan
menjadi objek hak tanggungan, dan tanah telah dialihkan kepada pihak lain.
Penanganan perkara yang dilaksanakan dalam perkara di peradilan perdata atau tata usaha
negara (TUN) dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjadi pihak. Jika kementerian
kalah dalam perkara, Kementerian dapat melakukan upaya hukum meliputi perlawanan
(verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Adapun yang dimaksud 10 asas-asas hukum acara perdata adalah hakim bersifat menunggu,
hakim pasif, hakim aktif, sidang pengadilan terbuka untuk umum, mendengar kedua belah
pihak, putusan disertai alasan, hakim menunjuk dasar hukum putusan, hakim harus memutus
semua tuntutan, beracara dikenakan biaya, dan tidak ada keharusan untuk mewakilkan.
Asas Kontradiktif. Asas ini mengharuskan adanya perselisihan dan kontradiksi antara pihak-
pihak yang terlibat dalam persidangan. Pihak-pihak memiliki hak untuk saling bertentangan,
memberikan bukti, dan mengajukan argumen mereka sendiri. Tujuannya adalah memastikan
bahwa hakim memiliki informasi yang lengkap dan beragam sebelum membuat keputusan.
Hal. 10 dari 5
Asas Persidangan Terbuka. Asas ini menegaskan pentingnya keterbukaan persidangan untuk
umum. Persidangan umumnya harus dapat dihadiri oleh publik kecuali ada alasan yang sah
untuk menjaga kerahasiaan atau kepentingan publik yang lain. Asas ini memungkinkan
transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Asas Disposisi Diri (Prinsip Disposisi). Asas ini memberikan kebebasan kepada pihak-pihak
yang terlibat untuk menentukan tindakan hukum mereka sendiri, termasuk hak untuk
mengajukan gugatan, menarik gugatan, atau mengajukan penyelesaian di luar pengadilan.
Pihak-pihak memiliki wewenang untuk mengendalikan perjalanan sengketa perdata mereka,
meskipun dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum.
Asas Kepastian Hukum. Asas ini menekankan pentingnya kepastian dan kejelasan hukum
dalam penyelesaian sengketa perdata. Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam
persidangan harus mematuhi hukum yang berlaku dan memastikan bahwa putusan
pengadilan didasarkan pada hukum yang jelas dan dapat dipahami.
Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Efektif. Asas ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian
sengketa perdata dengan cara yang cepat, sederhana, dan biaya efektif. Proses persidangan
harus efisien dan tidak memakan waktu yang terlalu lama. Pihak-pihak juga didorong untuk
mencari penyelesaian alternatif seperti mediasi atau negosiasi untuk menghindari biaya dan
kerumitan persidangan yang lebih besar.
Asas Kepastian Putusan dan Kekuatan Eksekutorial. Asas ini menegaskan bahwa putusan
pengadilan harus mempunyai kekuatan hukum dan dapat dilaksanakan. Keputusan
pengadilan harus diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dan dijalankan sesuai dengan
hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum
yang efektif.
Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Penanganan sengketa dan
konflik tanah dilakukan secara berurutan melalui tahapan:
a. Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan
dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat:
1. judul;
2. pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak
pengadu, letak, luas dan status objek kasus);
3. riwayat kasus;
4. data atau dokumen yang tersedia;
5. klasifikasi kasus; dan
6. hal lain yang dianggap penting.
Hal. 11 dari 5
b. Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang
bertujuan untuk:
1. menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan
dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
2. merumuskan rencana penanganan;
3. menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
4. menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan;
5. menyusun rencana kerja penelitian; dan
6. menentukan target dan waktu penyelesaian.
Hasil gelar awal dibuatkan notula ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk:
1. menyiapkan surat ke instansi lain untuk menyelesaikan jika Kasus merupakan
kewenangan instansi lain;
2. menyiapkan surat kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk
melaksanakan penanganan dan penyelesaian Kasus
3. menyiapkan tanggapan atau jawaban ke pengadu; atau
4. menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
c. Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan
menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu
kasus.
d. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan
tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi
lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian hukum/peraturan
perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian.
Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan
status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak.
Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau
rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau
diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat dilakukan:
1. pengkajian kembali;
2. penelitian kembali dengan pengembangan rencana dan sasaran penelitian;
3. pengujian/penelitian/pemeriksaan oleh tim eksaminasi untuk mendapatkan
rekomendasi penyelesaian kasus;
4. rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait; atau
5. mediasi.
e. Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil
BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka
integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus.
Hal. 12 dari 5
Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau
rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai
pada kesimpulan penyelesaian kasus.
f. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup
data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian
kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.
Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:
1. Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:
pengolah sampai dengan Dirjen VII, jika kewenangan penyelesaian kasus ada
pada Menteri;
Pengolah sampai dengan Kepala Bidang V jika kewenangan penyelesaian kasus
ada pada Kepala Kantor Wilayah; dan
Pengolah sampai dengan Kepala Seksi V apabila kewenangan penyelesaian kasus
ada pada Kepala Kantor Pertanahan.
2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor
Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan
keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau
Kantor Pertanahan.
3. Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar
akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi
penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri
4. Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke:
Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor
Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan
kewenangan Menteri.
Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan akan
tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor
Wilayah.
5. Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan
jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi
pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.
g. Penyelesaian kasus, merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut
dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor
pertanahan sesuai kewenangannya.
Khusus sengketa dan konflik dengan kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat
dilakukan tanpa melalui semua tahapan di atas.
Hal. 13 dari 5
Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian
Penanganan kasus dinyatakan selesai dengan kriteria:
a. Kriteria satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
1. Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai
kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti;
2. Perdamaian; atau
3. Surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan.
b. Kriteria dua (K2), berupa:
1. Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi
belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena ada syarat yang harus
dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
2. Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari kementerian kepada Kantor Wilayah atau
Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor
Pertanahan atau usulan penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah
dan Kantor Wilayah kepada Menteri.
c. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.
Sebagai informasi, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui
mediasi. Jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, dituangkan dalam akta
perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri wilayah hukum letak tanah
yang jadi objek kasus untuk memperoleh putusan perdamaian. Jika mediasi gagal,
selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
2. Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura
(RBg);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21
Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!