Analisis Hukum Dugaan Pemerkosaan dalam Hubungan Pacaran Akibat Pemaksaan Hubungan Seksual

08/11/22

Oleh : ayy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
KASUS POSISI Sepasang kekasih Berpacaran sudah sekitar 2 tahun. Si cowok adalah mahasiswa fakultas hukum sebut saja dengan inisial RM. RM dan pacarnya sama-sama ingin untuk "berhubungan" namun pacar dari RM tidak mau melakukan hal tersebut di tempat yang gelap tetapi RM memaksa untuk tetap melakukannya karena sudah sangat ingin (nafsu/sange) melakukan hal tersebut sehingga pacarnya mengatakan bahwa dia telah diperkosa. Soal: 1. Berikan pendapat hukum terkait kasus tersebut Terkait dengan permasalahan hukum yang 2. Undang-Undang apa yang mengatur serta tindak pidana apa yang terjadi 3. Siapa yang salah

Terima kasih atas pertanyaan saudara ayy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya : Berhubungan seks antara pria dan wanita pada dasarnya dilegalkan jika dilakukan dalam pranata/lembaga perkawinan. Adapun, perkawinan diizinkan bagi pria dan wanita yang sudah mencapai umur 19 tahun. Sehingga, berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya hal tersebut dihindari karena dapat menimbulkan ketidaktenangan batin dan efek kesehatan yang mungkin saja timbul. Hubungan seksual dilarang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Hal ini diatur di dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Meskipun hubungan seksual dilakukan secara ‘konsensual’, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya memuat larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan baik dengannya atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selanjutnya, jika Anda dan pacar Anda tidak dikategorikan anak atau berusia lebih dari 18 tahun, dalam KUHP lama, hubungan seks yang dapat dipidana adalah hubungan seksual yang antara pria dan wanita yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan dan yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan. Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama, yang mensyaratkan tindak pidana perzinaan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, dalam KUHP baru, perzinaan dapat dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah. Menurut Pasal 411 UU 1/2023 perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta Hal ini ditegaskan di dalam Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 bahwa yang dimaksud dengan ‘bukan suami atau istrinya adalah: 1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; 2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki- laki yang bukan suaminya; 3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; 4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki- laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut dalam ikatan perkawinan; atau 5. laki-kaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan. Namun demikian, patut diperhatikan bahwa, baik dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023 maupun KUHP lama mengatur bahwa tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dalam KUHP lama aduan dilakukan oleh suami/istri sedangkan dalam UU 1/2023, perzinaan baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia. Atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Di sisi lain, jika terkait tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!