Analisis Hukum Dugaan Pemerkosaan dalam Hubungan Pacaran Akibat Pemaksaan Hubungan Seksual
08/11/22
Oleh : ayy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: KASUS POSISI
Sepasang kekasih Berpacaran sudah sekitar 2 tahun. Si cowok adalah mahasiswa fakultas hukum sebut saja dengan inisial RM. RM dan pacarnya sama-sama ingin untuk "berhubungan" namun pacar dari RM tidak mau melakukan hal tersebut di tempat yang gelap tetapi RM memaksa untuk tetap melakukannya karena sudah sangat ingin (nafsu/sange) melakukan hal tersebut sehingga pacarnya mengatakan bahwa dia telah diperkosa.
Soal:
1. Berikan pendapat hukum terkait kasus tersebut
Terkait dengan permasalahan hukum yang
2. Undang-Undang apa yang mengatur serta tindak pidana apa yang terjadi
3. Siapa yang salah
Terima kasih atas pertanyaan saudara ayy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Berhubungan seks antara pria dan wanita pada dasarnya dilegalkan jika dilakukan
dalam pranata/lembaga perkawinan. Adapun, perkawinan diizinkan bagi pria dan wanita
yang sudah mencapai umur 19 tahun. Sehingga, berhubungan seks dengan pacar di luar
pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam
masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya hal tersebut dihindari karena dapat menimbulkan
ketidaktenangan batin dan efek kesehatan yang mungkin saja timbul.
Hubungan seksual dilarang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun. Hal
ini diatur di dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Meskipun hubungan seksual
dilakukan secara ‘konsensual’, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya
memuat larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan baik
dengannya atau orang lain. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya, jika Anda dan pacar Anda tidak dikategorikan anak atau berusia lebih dari
18 tahun, dalam KUHP lama, hubungan seks yang dapat dipidana adalah hubungan seksual
yang antara pria dan wanita yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan dan yang
dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.
Berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama, yang mensyaratkan tindak pidana perzinaan
dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, dalam KUHP baru, perzinaan dapat
dijerat kepada pria dan wanita yang belum menikah.
Menurut Pasal 411 UU 1/2023 perzinaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang
yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau
pidana denda maksimal Rp10 juta
Hal ini ditegaskan di dalam Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 bahwa yang
dimaksud dengan ‘bukan suami atau istrinya adalah:
1. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan
perempuan yang bukan istrinya;
2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-
laki yang bukan suaminya;
3. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan
perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan
perkawinan;
4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-
laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut dalam ikatan perkawinan; atau
5. laki-kaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan
persetubuhan.
Namun demikian, patut diperhatikan bahwa, baik dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023
maupun KUHP lama mengatur bahwa tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila
ada pengaduan. Dalam KUHP lama aduan dilakukan oleh suami/istri sedangkan dalam UU
1/2023, perzinaan baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri bagi yang terikat
perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak
orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di
Indonesia. Atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia. Dan
orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam
waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Di sisi lain, jika terkait tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan
isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!