Langkah Hukum dan Bukti untuk Melaporkan Nikah Siri Ayah Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama
08/11/22Oleh : zel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya punya seorang ayah, yg ternyata dari bulan juni sudah nikah siri. saya mendapatkan informasi dari orang terpercaya dan saya juga sudah curiga sgn gerak gerik ayah saya. ibu saya tidak mengetahui hal tersebut. skrg saya lagi mencari bukti2 bahwa ayah saya dan istri barunya menikah siri. saya ingin menuntut ayah saya akan tindakan tersebut. Bukti2 apa saja kah yg harus saya persiapkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara zel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perkawinan menjadi momen penting yang tidak terlupakan bagi sebagian besar orang. Oleh sebab itu, banyak orang yang merayakan perkawinannya tersebut untuk menunjukkan status baru mereka sebagai pasangan suami istri. Di Indonesia, perkawinan harus resmi di mata negara dan agama.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
Jadi, dapat dikatakan bahwa sepanjang perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh Undang-Undang maupun tidak. Namun yang menjadi persoalan, terkait pembuktian adanya perkawinan tersebut yang menurut aturan perundangan hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil. Sehingga saat sebuah perkawinan tidak dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk, maka akan kesulitan terhadap pembuktian perkawinannya. Sebab tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi :“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku”
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, meskipun telah sah dimata agama setiap perkawinan tetap harus tercatat secara negara. Artinya, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas perkawinan tersebut.
Perkawinan siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan:
1. Perkawinan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
2. Perkawinan yang sah secara agama, dalam hal ini syarat nikah siri telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah, namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.
3. Perkawinan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Apabila pasangannya tidak mengetahui terkait adanya perkawinan tersebut, maka dapat dimasukkan ke dalam poligami tanpa izin atau dapat juga disebut perzinahan. Poligami yang dilakukan tanpa seizin pasangan resmi, dapat dipidana.
Ketentuan mengenai perzinahan diatur di dalam Pasal 284 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
Pasal 279 KUHP:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinanpihak lain menjadi penghalang untuk itu.
2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya izin dari istri yang sah berpotensi dijerat pasal pidana di atas. Di sisi lain, meskipun syarat nikah siri telah dipenuhi dalam artian sah secara agama, masih terdapat kemungkinan pelaku dijerat pasal zina sepanjang ada pengaduan dari istri sahnya. Dengan demikian, meski syarat nikah siri telah dipenuhi dan sah secara agama, namun perlu digarisbawahi bagi suami telah memiliki istri sah, seharusnya sebelum melangsungkan pernikahan yang kedua kalinya (poligami) tetap meminta persetujuan atau izin istri sahnya terlebih dahulu.
Apabila pasangan sahnya ingin melaporkan terkait dugaan poligami tanpa izin, maka persyaratan yang harus terlebih dahulu dipersiapkan adalah bukti, Pembuktian di dalam sebuah hukum pidana merupakan suatu yang sangat penting dan utama. Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Dengan demikian, sebelum Ibu Saudara sebagai pasangan yang sah, ingin melaporkan terkait poligami tanpa izin, sebaiknya dipersiapkan alat bukti sebagaimana disebutkan di atas.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!