Prosedur Pelaporan dan Proses Hukum Fitnah serta Pencemaran Nama Baik melalui Instagram
08/11/22Oleh : zel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa sampai pengadilan kasus fitnah dan pencemaran nama baik di instagram? saya punya bukti2 bahwa saya difitnah mengambil pasangan orang lain (padahal mereka tidak punya hubungan apa apa), saya dicemarkan nama baik saya sebagai perebut pasangan dan sedang berduaan dengan seorang duda (nyata nya tidak seperti itu). AKun pribadi saya di tag oleh pelaku dan mereka ngata2in saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara zel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Pencemaran nama baik dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dengan defamation. Dalam
The Law Dictionary, defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan
reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah
komprehensif dari fitnah. Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan
suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede
naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang
dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal. Definisi tentang pencemaran nama
baik di atas selaras dengan yang diatur dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah
mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku
3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni pada tahun 2025 mendatang.
Pasal 310 KUHP Pasal 433 RKUHP
1. Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan
pidana penjara paling lama 9 bulan atau
pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta;
3. Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri.
1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain
dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui
umum, dipidana karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II
yaitu Rp10 juta;
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau
gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau
ditempelkan di tempat umum, dipidana
karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III yaitu
Rp50 juta;
3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan
untuk kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri.
Penistaan Pasal 310 ayat (1) KUHP Pasal 433 ayat (1) RKUHP
Menurut R. Soesilo, supaya
dapat dihukum menurut pasal
ini, maka penghinaan itu harus
dilakukan dengan cara “menuduh
seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan
maksud agar tuduhan itu tersiar
(diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu
tidak perlu suatu perbuatan yang
boleh dihukum seperti mencuri,
menggelapkan, berzina dan
sebagainya, cukup dengan
perbuatan biasa, sudah tentu
suatu perbuatan yang
memalukan.
Pasal ini kurang lebih
memuat pengaturan yang sama
dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Orang yang menyerang
kehormatan atau nama baik
orang lain secara lisan dengan
cara menuduhkan suatu hal agar
diketahui umum.
Penistaan dengan surat Pasal 310 ayat (2) KUHP Pasal 433 ayat (2) KUHP
Menurut R. Soesilo
sebagaimana dijelaskan dalam
penjelasan Pasal 310 KUHP,
apabila tuduhan tersebut
dilakukan dengan tulisan (surat)
atau gambar, maka kejahatan itu
dinamakan “menista dengan
surat”. Jadi seseorang dapat
dituntut menurut pasal ini jika
tuduhan atau kata-kata hinaan
dilakukan dengan surat atau
gambar.
Pasal ini pun memuat
pengaturan yang kurang lebih
serupa dengan Pasal 310 ayat (2)
KUHP. Perbuatan dalam pasal ini
adalah untuk pencemaran
tertulis dengan tulisan, gambar
yang disiarkan, dipertunjukkan,
atau ditempelkan di tempat
umum.
Fitnah Pasal 311 KUHP Pasal 434 RKUHP
Apabila pembelaan
sebagaimana dimaksud Pasal 310
itu tidak dapat dianggap oleh
hakim, sedangkan dalam
pemeriksaan ternyata yang
dituduhkan oleh terdakwa itu
tidak benar, maka terdakwa tidak
disalahkan menista lagi, akan
tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP
yaitu memfitnah.
Jadi, yang dimaksud dengan
memfitnah dalam pasal ini
adalah kejahatan menista atau
menista dengan tulisan namun
ketika diizinkan untuk
membuktikan tuduhannya itu
untuk membela kepentingan
umum atau membela diri,
tuduhannya tersebut tidak dapat
dibuktikan atau tidak benar.
Serupa dengan Pasal 311
KUHP, jika orang yang menuduh
diberi kesempatan membuktikan
kebenaran hal yang dituduhkan
tapi tak dapat membuktikannya,
ia dipidana karena fitnah.
Pembuktian kebenaran tuduhan
hanya bisa dilakukan dalam hal :
1. Hakim memandang perlu
untuk memeriksa kebenaran
tuduhan guna
mempertimbangkan
keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukannya untuk
kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk
membela diri; atau
2. Pejabat dituduh melakukan
suatu hal dalam menjalankan
tugas jabatannya.
Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP Pasal 436 RKUHP
Penghinaan seperti ini
dilakukan di tempat umum yang
berupa kata-kata makian yang
sifatnya menghina. R Soesilo,
dalam penjelasan Pasal 315
KUHP, sebagaimana kami
sarikan, mengatakan bahwa jika
penghinaan itu dilakukan dengan
jalan lain selain “menuduh suatu
perbuatan”, misalnya dengan
mengatakan “anjing”, “asu”,
“sundel”, “bajingan” dan
sebagainya, masuk Pasal 315
KUHP dan dinamakan
“penghinaan ringan”.
Penghinaan ringan ini juga dapat
dilakukan dengan perbuatan.
Menurut R. Soesilo, penghinaan
yang dilakukan dengan
perbuatan seperti meludahi di
mukanya, memegang kepala
orang Indonesia, mendorong
melepas peci atau ikat kepala
orang Indonesia. Demikian pula
suatu sodokan, dorongan,
tempelengan, dorongan yang
sebenarnya merupakan
penganiayaan, tetapi bila
dilakukan tidak seberapa keras,
dapat menimbulkan pula
penghinaan.
Penghinaan yang tidak
bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang
dilakukan terhadap orang lain
baik di muka umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di muka
orang yang dihina tersebut
secara lisan atau dengan
perbuatan atau dengan tulisan
yang dikirimkan atau diterimakan
kepadanya, dipidana karena
penghinaan ringan dengan
pidana penjara paling lama 6
bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II, yaitu Rp10
juta.
Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP Pasal 437 RKUHP
Barang siapa dengan sengaja
mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baiksecara tertulis
maupun untuk dituliskan,
tentang seseorang sehingga
kehormatan atau nama baiknya
terserang, diancam karena
melakukan pengaduan fitnah,
dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun.
Setiap orang yang
mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu secara
tertulis atau meminta orang lain
menuliskan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada
pejabat yang berwenang tentang
orang lain sehingga kehormatan
atau nama baik orang tersebut
diserang, dipidana karena
melakukan pengaduan fitnah,
dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun 6 bulan atau pidana
denda paling banyak kategori IV,
yaitu Rp200 juta.
Perbuatan Fitnah Pasal 318 KUHP Pasal 438 RKUHP
Menurut R. Sugandhi terkait
Pasal 318 KUHP, sebagaimana
kami sarikan, yang diancam
hukuman dalam pasal ini ialah
orang yang dengan sengaja
melakukan suatu perbuatan yang
menyebabkan orang lain secara
tidak benar terlibat dalam suatu
tindak pidana.
Misalnya: dengan diam-diam
menaruh suatu barang yang
berasal dari kejahatan di dalam
rumah orang lain, dengan
maksud agar orang itu dituduh
melakukan kejahatan.
Setiap orang yang dengan
suatu perbuatan menimbulkan
persangkaan palsu terhadap
orang lain bahwa orang tersebut
melakukan suatu tindak pidana,
dipidana karena menimbulkan
persangkaan palsu, dengan
pidana penjara paling lama 3
tahun 6 bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV, yaitu
Rp200 juta.
Di Indonesia, pasal pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam KUHP yang pada
saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan
persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah 3 tahun
sejak diundangkan sebagai berikut.
Pasal 310 jo. Pasal 3 Perma 2/2012 Pasal 433 RKUHP
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan
1. Setiap orang yang dengan lisan
menyerang kehormatan atau nama
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana
penjara paling lama 9 bulan atau pidana
denda paling banyak Rp4,5 juta.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
3. Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri.
baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui
umum, dipidana karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama 9
bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II, yaitu Rp10 juta.
2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan
atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di
tempat umum, dipidana
karena pencemaran tertulis, dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 6
bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III, yaitu Rp50 juta.
3. Perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena
terpaksa membela diri.
Pencemaran nama baik melalui media sosial dengan men-tag dan mengata-ngatain
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat
merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur
setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4
tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian
berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU
19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagai informasi,
berdasarkan Lampiran SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian,
ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik
penghinaan ringan Pasal 315 KUHP dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (hal. 10). Adapun,
jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah
kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11). Patut digarisbawahi,
delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya
korban yang bisa memproses ke polisi.
Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan
konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya
nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian
mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau
nama baiknya. Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat
seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum
diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai
sama seperti penilaian korban. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif
terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati
korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta
kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten.
Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli
bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
3. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!