Pengalihan dan Pemecahan Sertifikat Tanah yang Dibeli Bersama atas Nama Salah Satu Pihak
08/11/22Oleh : Tom***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya membeli tanah shm sawah seluas 2000 an meter dengan status sawah kawasan lingkungan pedesaan dan lsd
pembayaran itu iuran uang saya dengan paman saya
saat ini sertifikat tanah itu atas nama paman saya, bagaimana status hak saya dan bagaimana caranya agar saya bisa mempunyai sertifikat sendiri? karena kedepan saya dan paman saya rencana mau memecah tanah seluas itu menjadi 2 sertifikat yaitu saya dan paman saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tom*********************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk surat pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Berdasarkan informasi dari Saudara bahwa tanah Saudara terdaftar atas nama paman Saudara, padakal pemiliknya ada dua orang.
Kondisi yang Saudara hadapi terkait pengurusan sertipikat tanah tentunya harus segera ditindak lanjuti mengingat kepemilikan atas nama dua orang, namun saat ini yang tercantum di dalam sertipikat baru satu orang saja. Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, sebaiknya dilakukan pemecahan sertipikat tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa pecah sertipikat tanah adalah proses mengeluarkan surat kuasa baru untuk bidang tanah yang ditentukan. Pengurusan pecah sertipikat tanah dapat menggunakan jasa notaris/PPAT atau dengan mengurus sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain :
1. Fotocopy identitas KTP dan Kartu Keluarga
2. Surat kuasa apanila dikuasakan
3. Fotocopy identitas penerima kuasa jika dikuasakan
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon atau yang diberi kuasa
5. Informasi mengenai luas, lokasi dan penggunaan lahan sebagai objek
6. Alasan untuk memecah tanah
7. Sertipikat tanah asli
8. Fotocopy SPPT PBB
9. Izin perubahan penggunaan tanah dalam hal terjadi perubahan penggunaan tanah
10. Bukti SSP atau PPh sesuai ketentuan
11. Lokasi tanah dari kantor Badan Pertanahan
Setelah dokumen persyaratan lengkap, Saudara silahkan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dan menyerahkan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.. Langkah selanjutnya maka petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah
Setelah datang ke kantor BPN, petugas akan mengunjungi lokasi pertanahan untuk melakukan survey dan pengukuran tanah. Petugas akan memetakan lokasi sesuai peta. Jika proses berjalan lancar, surat ukur dan pemetaan akan diterbitkan.
Proses terakhir adalah Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pecah sertifikat tanah pun selesai dilakukan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!