Permohonan keringanan bunga dan penyelesaian pinjaman gadai BPKB motor pada pegadaian swasta tidak terdaftar OJK dengan bunga 10% per bulan pasca COVID-19
08/11/22
Oleh : moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang bapak dan ibu yg terhormat.
saya menggadaikan motor saat itu sebelum covid berhubung uang itu buat anak bekerja ,saya tdk bisa melunasi pinjaman itu aampe 6 bilan akan tetapi setelah itu terjadi covid dan dampak nya anak saya kena phk dan utk pinjaman ke pegadain swasta saya sudah coba minta keringanan atau penhapusan bunga di karenakan betul btul dlm keadaan terpuruk, akan tetapi dr pihak penggadaian tdk merespon setelah satu tahun saya cuma minta bantuan sr bpkn baru ada tanggapan dan baru ngasih keringanan dan menurur saya kenapa saad sy mengajukan tdk ada tanggapan.
nb.saya coba cek ke ojk penggadaian itu blom teedaftar baru tahun 2022 ..dan menurut saya suku bunga nya terlalu tinggi yaitu 10\%. per bulan..
tolong beri penjelasan dan terima kasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara moh***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, definisi Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Selanjutnya disebutkan bahwa kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau;
d. kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Sewa Pembiayaan (Finance Lease) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. Sementara itu, Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
Peristiwa yang Saudara sampaikan termasuk ke dalam kegiatan pembelian dengan pembayaran secara angsuran, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan OJK tersebut. Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan (Finance Lease) masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Seluruh perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib dibuat secara tertulis. Perjanjian pembiayaan antara Perusahaan Pembiayaan dengan Debitur wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Perjanjian pembiayaan wajib paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;
b. nomor dan tanggal perjanjian;
c. identitas para pihak;
d. barang atau jasa pembiayaan;
e. nilai barang atau jasa pembiayaan;
f. jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;
g. jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan;
h. objek jaminan (jika ada);
i. rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang diberikan
j. klausul pembebanan fidusia secara jelas, apabila terdapat pembebanan jaminan fidusia dalam kegiatan pembiayaan;
k. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
l. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan
m. ketentuan mengenai denda
Apabila melihat informasi yang Saudara berikan, Saudara terikat dalam perjanjian, khususnya terkait pembiayaan sebagaimana dijelaskan di atas. Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Pasal 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Tentunya isi perjanjian sebelumnya sudah dipahami isinya sebelum disetujui. Apabila terkait isi perjanjian dimana bunganya dirasakan terlalu tinggi, dapat dilakukan permohonan keringanan pembayaran ataupun bunga, khususnya saat masa pandemi covid 19. Mereka yang terdampak salah satunya yang dapat mengajukan keringanan adalah yang terkena imbas seperti terkena PHK. Apabila permohonan keringanan yang Saudara ajukan dirasakan sangat lama, walaupun akhirnya disetujui juga, hal tersebut mungkin terkait prosedur yang harus dilalui oleh perusahaan pembiayaan. Terkait hal ini dapat ditanyakan kembali kepada perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
Apabila di saat sekarang setelah pandemi covid 19 telah berlalu, namun tingkat suku bunga dirasakan masih tinggi, maka sebaiknya Saudara coba lagi berkomunikasi kepada perusahaan pembiayaan agar diberikan bunga yang lebih rendah dan cicilan yang lebih ringan. Apabila terbukti melanggar, perusahaan yang terdaftar di OJK dapat diberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 29/PJOK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!