Kedudukan Hak Waris Anak Tertua yang Telah Meninggal atas Harta Peninggalan Kakek yang Belum Dibagi dan Penguasaan oleh Saudara Kandung
08/11/22Oleh : Gat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kakek dan nenek saya punya anak 9 orang dan ayah saya anak yang tertua
Kakek dan nrnek saya telah meninngal dunia,setelah lama meninggal dunia,ayah saya juga meninggal dunia sedangkan harta warisan kakek saya belum di bagikan, dan sekarang paman dan bibik saya menguasai seluruh harta warisan kakek saya.pertanyaan saya apakah ayah saya tidak mendapat kan warisan kdari kakek saya?
Dan bahkan saya di usir dari rumah pembuatan kakek saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Gatot kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional yang menanyakan terkait hak waris ayah anda yang sudah meninggal. Sayangnya anda tidak menjelaskan hukum kewarisan apa yang ingin diterapkan. Meskipun demikian kami akan coba jelaskan ketentuan dalam sistem kewarisan menurut KUHPerdata dan ketentuan dalam sistem kewarisan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam.
Perlu kami sampaikan bahwa di dalam KUHPerdata maupun di dalam Kompilasi Hukum Islam jika ahli waris meninggal maka dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya sebagai ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti atau plaatsvervulling diatur dalam ketentuan pasal 841-848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KuHPer). Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUHPerdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya. Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu :
a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan (Pasal 824 KUHPer)
b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya (Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer)
c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861).
Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris.
Menurut hukum kewarisan Islam yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang menyatakan bahwa :
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Jadi konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam adalah :
1. yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua keturunan, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. Maksudnya ahli waris pengganti berlaku tidak hanya untuk keturunan ke bawah saja, akan tetapi ahli waris keturunan ke samping (saudara)
2. jumlah bagian yang diterima waris pengganti tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Hal tersebut sejalan dengan pendapatnya Prof Hazairin yang merujuk pada Al Quran surat An –Nisa : 33 yang artinya :
“ Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka. Maka berilah kepda mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”
3. Kedudukan cucu baik keturunan laki-laki maupun keturunan perempuan sama-sama berhak menggantikan kedudukan ayahnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka baik menuut KUHperdata maupun menururt Kompilasi hukum Islam anda berhak atas waris dari Nenek/ kakek anda meskipun ayah anda selaku anaknya telah meninggal. Anda dan saudara-saudara anda merupakan ahli waris pengganti (pengganti dari ayah anda). Namun ada perbedaan dalam bagian waris dimana menurut hukum kewarisan KUHPerdata, bagian yang akan diterima oleh ahli waris pengganti sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ahli waris yang digantikannya, bagian ahli waris pengganti laki-laki sama dengan perempuan. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, jumlah bagian yang diterima ahli waris pengganti tidak boleh melebihi (maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. Jadi bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang, dalam pembagian harta warisan ahli waris pengganti laki-laki menerima lebih banyak daripada perempuan, sebagaimana dalam Pasal 176 KHI yang menyatakan bahwa :
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Terkait perbuatan paman dan bibi anda yang menguasai seluruh harta waris kakek anda hal itu dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, karena sesungguhnya ayah anda mekipun sudah meninggal masih berhak memperoleh waris dari kakek anda yakni dengan waris pengganti yaitu anda selaku anaknya.
Perbuatan tersebut dapat diancam ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Selain itu perbuatan paman dan bibi anda dapat pula dilaporkan secara pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang penggelapan yang menyatakan bahwa:
“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- KUHP
- Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!