Status dan Upaya Hukum Pekerja Magang dengan Kontrak 1 Tahun yang Dirumahkan Tanpa Kepastian Kerja Selama 2 Bulan
08/11/22Oleh : Riv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Permisi pak/bu.
Saya salah satu pekerja magang di salah satu perusahaan karawang, dengan perjanjian kontrak 1tahun kerja, namun sudah 2 bulan ini saya di rumahkan, dan menunggu kerja dalam waktu yang tidak di tentuan. Apa yang harus saya lakukan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riv********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Kami akan menjelaskan hal yang klien tanyakan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), maka harus jelas dahulu status Saudara sebagai
karyawan dalam perusahaan tersebut. Apakah saudara adalah karyawan dengan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT/tetap)? Karena hal tersebut nantinya akan mempengaruhi hak-hak
normatif Saudara.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan “upah
adalah Hak Pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-
undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, jika klien melakukan pekerjaan maka klien berhak
atas upah penuh sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Klien dapat
meminta upah penuh kepada perusahaan tempat klien bekerja. Jika perusahaan tersebut
tidak memenuhi hak klien, maka klien dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan
industrial dengan dasar perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”);
“Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat
adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, yang harus diperhatikan ialah bahwa sebelum mengajukan gugatan, harus
terlebih dahulu dilakukan pendekatan-pendekatan secara bipartit, maupun tripartit dengan
melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Jika dikaitkan dengan masalah klien, peraturan perundang-undangan sendiri tidak
mengatur/memberi penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “dirumahkan”. Namun, di
dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh
Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan
Kerja Massal (“SE 907/2004”) pada butir f menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja
haruslah sebagai upaya terakhir, setelah dilakukan upaya berikut :
“f. Meliburkan atau Merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.”
Sehingga dari isi SE 907/2004 di atas dapat dipahami bahwa merumahkan
karyawan sama dengan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan
pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. Hal mana dilakukan
perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau karena
tidak adanya kegiatan/produksi yang dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan
tenaga kerja untuk sementara waktu. Namun, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan
Kearah Pemutusan Hubungan Kerja yang ditujukan kepada Kakanwil Disnaker yang isinya
antara lain:
“Sehubungan banyaknya pertanyaan dari pengusaha maupun pekerja mengenai peraturan
merumahkan pekerja disebabkan kondisi ekonomi akhir-akhir ini, yang mengakibatkan
banyak perusahaan mengalami kesulitan, sehingga sebagai upaya untuk penyelamatan
perusahaan maka perusahaan menempuh tindakan merumahkan pekerja untuk sementara
waktu.
Mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah
pekerja selama dirumahkan maka dalam hal adanya rencana pengusaha untuk
merumahkan pekerja, upah selama dirumahkan dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan
tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja
peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama.
2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar
dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya
upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
3. Apabila perundingan melalui jasa pegawai perantara ternyata tidak tercapai
kesepakatan agar segera dikeluarkan surat anjuran dan apabila anjuran tersebut
ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih maka masalahnya agar
segera dilimpahkan ke P4 Daerah, atau ke P4 Pusat untuk PHK Massal”
Artinya, pengusaha sebenarnya dapat membayarkan upah karyawan yang
dirumahkan hanya 50% (lima puluh persen), namun hal tersebut harus dirundingkan
terlebih dahulu dengan serikat pekerja maupun pekerjanya serta disepakati bersama.
Kemudian dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan :
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus
selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dengan ketentuan
pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Saran kami, sebaiknya klien menanyakan langsung ke Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) setempat dan perusahan tempat klien bekerja.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tahun 1998 tentang Upah
Pekerja yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!