Ancaman Pidana terhadap Ahli Waris atas Utang Pewaris yang Belum Diselesaikan

08/11/22

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi ceritanya mertua saya meninggal, tetapi masih ada hutang terkait pekerjaan. Dan kemudian diancam oleh pemberi pekerjaan apabila tidak diselesaikan maka akan dilaporkan polisi. Apakah ahli waris yang awalnya tidak ikut serta dapat di penjarakan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Menurut J. Satrio, warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Dengan kata lain, jika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, namun juga memikul utang pewaris. Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Selanjutnya di dalam Pasal 1023 KUH Perdata: Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu. Dalam hal ini, jika seseorang menerima warisan secara murni, ia bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris. Sedangkan jika ia menerima dengan hak istimewa (ahli waris beneficiair), ia hanya harus menanggung utang pewaris, sebesar jumlah aktiva yang diterimanya. Peristiwa yang Saudara sampaikan dimana mertua Saudara sebelum meninggal masih memiliki pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan. Bila utang dimaksud adalah merupakan pekerjaan yang belum selesai, maka kita perlu melihat dasar untuk adanya pekerjaan dimaksud.. Pada umumnya para pihak melakukan pekerjaan dengan terlebih dahulu mengadakan perjanjian. Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Pasal 1338 KUH Perdata menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Pada dasarnya 3 pokok mengenai Hukum Waris ini yaitu obyek pewarisan (harta peninggalan), siapa yang berhak atas warisan tersebut (ahli waris) dan aturan pembagian warisan. Prinsip-prinsip Kewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa : 1. Pasal 830 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Dalam hal ini, sejak kematian tersebut, maka perpindahan segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada para ahli warisnya. Beralihnya para ahli waris hanyalah hak dan kewajiban dalam hubungan hukum harta kekayaan. 2. Pasal 836 KUH Perdata menyebutkan bahwa : “Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini”. Prinsipnya orang bertindak sebagai ahli waris, maka ia harus ada atau sudah dilahirkan pada saat terbukanya warisan. Di dukung dalam pasal 899 KUH Perdata menyebutkan “Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan.” Jadi, kematian dan kelahiran sesorang memegang peranan penting dalam pewarisan. 3. Perpindahan dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris saja, hak dan kewajiban kekayaan si pewaris yang dapat dinilai dengan uang, kecuali dalam hal-hal tertentu yaitu: a. Menurut Pasal 1813 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.” b. Pasal 1601 KUH Perdata menyebutkan bahwa “Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.” c. Pasal 1646 KUH Perdata mengenai keanggotaan perseroan tidak beralih kepada ahli waris Dalam hal permasalahan yang Saudara sampaikan dimana pewaris sebagai salah satu pihak (dalam sebuah perjanjian kerja) meninggal dunia, maka ahli waris dimaksud tidak memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Hal tersebut sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1601 KUHPerdata, dimana utang dimaksud adalah pemenuhan untuk mengerjakan suatu pekerjaan dengan menerima upah. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!