Larangan Ayah Mempelai Wanita terhadap Pertemuan Anak Perempuan dan Suaminya
08/11/22Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukumnya orang tua mempelai wanita( ayah) melarang anak perempuannya melarang anaknya bertemu dengan suaminya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, kami perlu menyarankan bahwa hendaknya klien membicarakan masalah ini secara baik-baik antara klien dengan orang tua istri klien. Untuk itu, kami menekankan bahwa jalur hukum dijadikan sebagai upaya terakhir setelah upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilakukan.
Sebagai pihak yang direnggut haknya, klien dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan pada Komnas HAM ini dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 90 ayat (1) UU HAM:
“Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.”
Klien dapat mengajukan pengaduan baik lisan maupun tertulis pada Komnas HAM. Selengkapnya mengenai cara mengadu ke Komnas HAM. Perbuatan orang tua istri klien memisahkan suadara dengan istri, dapat dijerat Pasal 333 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 237) menjelaskan bahwa yang dimaksud “menahan” (merampas kemerdekaan orang) itu dapat dijalankan misalnya dengan mengurung, menutup dalam kamar, rumah, mengikat, dan sebagainya. Akan tetapi tidak perlu bahwa orang itu tidak dapat bergerak sama sekali. Disuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas tetapi bila dijaga dan dibatasi kebebasan hidupnya juga masuk arti kata “menahan”.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!