Implikasi Hukum Pidana atas Campur Tangan Ayah Mertua dalam Pengurusan Perceraian Anak
08/11/22Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah hukum mertua (ayah) istri ikut campur ada hukum pidananya
dan orang tua (ayah) istri mengurus surat perceraian anaknya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Perlu kita sadari bahwa adanya campur tangan orang tua terhadap anak yang telah kawin
atau mandiri khususnya tidak selalu memberikan dampak positif tetapi juga berpotensi
memberikan dampak negatif, khususunya terhadap hubungan suami istri antara anak dan
pasangannya. Selain dapat menimbulkan konflik antara anak dan pasangannya, atau
memperuncing konflik yang ada, hingga dapat mengakibatkan terjadinya perceraian. Hal-hal
tersebut di atas selanjutnya diperparah dengan faktor tinggal serumah/ sang anak masih
belum memiliki tempat tinggalnya sendiri baik karena alasan ekonomi ataupun alasan
lainnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan
kewajiban orangtua terhadap anak di dalam Pasal 45 sebagai berikut:
(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua yang dimaksud dam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin
atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua
orang tua putus.
Dalam ketentuan pasal tersebut batasan kewajiban dan tanggung jawab orangtua yaitu
sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri. Berdiri sendiri artinya tidak tergantung
pada orang lain atau mandiri Pasal 45 ayat (2) memberikan batasan kewajiban dan tanggung
jawab orang tua terhadap anak hingga ia menikah atau dapat berdiri sendiri. Dengan
demikian, tidak terdapat kewajiban orang tua terhadap anaknya yang sudah menikah.
Selanjutnya menjadi kewajiban bagi pasangan yang menikah untuk saling membantu sebagai
suami istri di dalam membangun dan menjaga perkawinan dan rumah tangga yang
dibentuknya sebagaimana Pasal 33 UU Perkawinan, menegaskan:
"Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir bathin yang satu kepada yang lain".
Maksud dari perkawinan sendiri adalah agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga
yang kekal dan bahagia, di mana terdapat persetujuan kedua belah pihak yang
melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Hal ini sesuai
dengan tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 UU Perkawinan:
"Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Untuk itu apabila terdapat permasalahan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan
antara Anda dan pasangan Anda sebagai suami istri terlebih dahulu, dengan tetap melihat
kepada tujuan Anda untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Namun apabila melibatkan/terdapat campur tangan orang tua atau orang lain, maka
sebaiknya permasalahan yang Anda hadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan diselesaikan
secara kekeluargaan, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui
proses hukum karena pada prinsipnya, hukum pidana adalah ultimum remidium atau upaya
terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba ditempuh.
Meski tidak terdapat pasal pidana atau undang-undang yang mengatur terkait campur
tangan orang tua atau orang lain terhadap urusan Anda dan pasangan Anda (urusan rumah
tangga Anda). Namun bila Anda tetap ingin membawa permasalahan Anda ke ranah hukum,
yang dapat dilakukan adalah melakukan tuntutan pidana berdasarkan "perbuatan tidak
menyenangkan" yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, yaitu:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain
supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik
terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;"
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat
(1) ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi:
"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. KUHP Pasal 335 Ayat 1
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!