Permintaan Uang oleh Tetangga untuk Memberikan Salinan SPPT PBB sebagai Syarat Pengurusan PBB Baru
08/11/22
Oleh : Teg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon kami diberikan penjelasan mengenai orang yang hukumnya melakukan pemerasan. Untuk pengurusan pembuatan PBB Baru harus dilampirkan SPPT PBB tetangga kanan kiri rumah. Tetapi tetangga Kanan tidak mau alasan macam2 dan ujung2nya ada duitnya. Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan pertanyaan.
1. Hukumnya apa bila orang dengan alibi pemerasan minta penggantian dan macam2 ujung2nya minta duit.
2. Bagaimana mengatasinya bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi sebagai syarat utama lampiran pembuatan surat keterangan ke tingkat lebih tinggi. Tetapi kendala pada orang yang menahan tidak membantu memberikan copy.
Apakah perlu surat lampiran keberatan sebagai informasi sebagai dasar ada hambatan dari warga sekitar yang disyahkan oleh RT dan RW. ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Teg********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Pertama, tindakan yang meminta uang tersebut dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan
Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Melansir dari repository.unpas.ac.id, tindak pidana pemerasan diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 367 Bab XXIII. Sebenarnya, dalam bab
ini mengatur dua macam tindak pidana, yaitu pemerasan (affersing) dan tindak pidana
pengancaman (afdreiging). Kedua tindak pidana itu memiliki inti atau sifat yang sama pada
dasarnya, yakni suatu perbuatan yang memiliki tujuan memeras orang lain. Karena itu,
sifatnya yang sama, kedua tindak pidana ini diatur dalam bab yang sama.
Perbedaan keduanya terlihat dari cara pemaksaan yang dilakukan. Cara pemaksaan
pada tindak pidana pemerasan adalah pelaku akan memberikan ancaman atau memfitnah
dengan lisan, tulisan, atau menista atau mengumumkan suatu rahasia. Sementara cara
pemaksaan pada tindakan pengancaman menggunakan ancaman atau tindakan kekerasan.
Melansir dari aclc.kpk.go.id, perbedaan berikutnya terletak pada jenis deliknya. Tindak
pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana
baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan. Sedangkan tindak pidana
pengancaman merupakan delik biasa (gewondelicten) yang bermakna kasus tindak pidana
pengancaman bisa diproses meskipun tidak ada persetujuan dari korban.
Unsur-unsur dalam pasal di atas telah terpenuhi dengan adanya tindakan yang meminta
uang secara “melawan hak” untuk keuntungan pribadinya dan keuntungan pelaku yakni tidak
ditangkap dan diproses. Berkaitan dengan unsur “melawan hak”, R. Soesilo dalam bukunya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
demi Pasal memaknai “melawan hak” berarti melawan hukum, tidak berhak atau
bertentangan dengan hukum (hal. 256).
Tata Pengajuan Objek PBB baru :
Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru
Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan
lengkap
Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan
Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak dan Bermaterai 6000
Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat
sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna
Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang)
Untuk girik / ipeda / spop / letterC / surat kavling. dilegalisir oleh Lurah setempat,
dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat
Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan
Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak
yang didaftarkan
Jika tetangga enggan memberikan SPPT nya dapat diusahakan pula dengan meminta
surat pengantar dari kelurahan, RT – RW sekaligus nantinya dapat ditanyakan kepada pihak
yang berkepentingan agar dapat melakukan pengurusannya ke tingkat yang lebih tinggi
dengan menceritakan kronologis yang sebenarnya terjadi sehingga nantinya dapat dicari
solusi yang terbaik. Jika ingin membuat surat keberatan dapat saja disiapkan untuk nanti
dilampirkan saat menceritakan untuk pengurusan selanjutnya.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!