Hak Asuh Anak Luar Nikah bagi Ayah Akibat Perselingkuhan Istri dalam Perkawinan

08/11/22

Oleh : Abn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa seorang aya berhak mendapat hak asuh anak diluar nika ketika istri menyeleweng dari perkawinan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abn*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Abner Samangun kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang hak asuh anak dalam pernikahan siri. Anda menanyakan terkait hak asuh ayah terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan siri karena istri menyeleweng dari perkawinan.Sebelumnya perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak mengenal akan adanya pernikahan siri, hanya saja dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyebutkan kriteria perkawinan sah : (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam muatan Pasal 2 UU Perkawinan tersebut dapat dikatakan bahwa, keabsahan perkawinan ditekankan pada hukum menurut masing-masing agama dan perkawinan tersebut harus tercatat agar terjamin ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Rukun dan syarat perkawinan secara agama bagi orang Islam kemudian diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 29 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun keharusan pencatatan perkawinan lebih merujuk pada perlindungan hukum terhadap hubungan keperdataan yang timbul setelah pernikahan. Dengan tercatat menurut peraturan perundang-undangan maka perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Jika perkawinan tidak tercatat maka perkawinan, termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut, tidak akan mendapat perlindungan hukum dan jaminan hak dan kewajibannya secara maksimal. Adapun terkait perkawinan siri yang anda lakukan merupakan nikah yang dilakukan orang Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak sah menurut hokum Negara. Akibatnya tidak memiliki kekuatan hokum dan akan menimbulkan berbagai permasalahan hokum ke depannya khususnya kaitannya dengan administrasi kependudukan (kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah dsb), kewarisan, gono gini dan sebagainya. Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kedudukan anak yang lahir dalam pernikahan siri tetap disebut anak sah menurut agama meski tidak terdaftar atau tercatat, akan tetapi pernikahan siri dimata negara tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak ada karena tidak terdaftar pada instansi yang berwenang, begitupun dengan anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai anak luar kawin karena tidak memiliki akta lahir yang disebabkan tidak dimilikinya akta nikah orang tuanya. Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka bila anda ingin mendapatkan hak asuh anak hasil pernikahan siri kami menyarankan agar anda melakukan itsbat nikah terlebih dahulu. Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Isbat nikah dimungkinkan jika ada alasan-alasan atau kebutuhan yang telah ditetapkan. Alasan-alasan ini diatur dalam KHI. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) KHI menerangkan isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: 1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 2. hilangnya akta nikah; 3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; 4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan 5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali nikah ke Pengadilan Agama. Setelah isbat nikah ditetapkan, perkawinan akan dianggap sah dan berkekuatan hukum. Penetapan pengadilan kemudian dijadikan dasar penerbitan akta nikah oleh KUA. Pasangan memiliki hubungan hukum serta timbul hak dan kewajiban di antara mereka, seperti harta perkawinan dan kewarisan. Sehubungan dengan itu, pasangan tidak lagi perlu khawatir akan status anak karena anak akan dipandang sebagai anak sah dan dimudahkan pengurusan akta kelahirannya.  Selanjutnya setelah itsbat nikah tersebut anda dapat menyelesaikan perceraian anda dan istri anda secara resmi. Pada kasus perceraian, pihak ibu atau ayah memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan  hak asuh anak , namun didasarkan pada beberapa aturan, lebih tepatnya hal ini tergantung pada penilaian atau pertimbanganhakim. Mayoritas pengadilan memutus  hak asuh anak  didasarkan pada umur anak saat orang tuanya bercerai.. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan dalam menentukan  hak asuh anak . Pada prinsipnya menyatakan jika anak yang belum berusia 12 tahun, maka  hak asuh anak  akan jatuh kepada ibu.Kecuali anak tersebut telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih apakah ingin ikut ibunya atau bapaknya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!