Hak Asuh Anak Luar Nikah bagi Ayah Akibat Perselingkuhan Istri dalam Perkawinan
08/11/22Oleh : Abn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa seorang aya berhak mendapat hak asuh anak diluar nika ketika istri menyeleweng dari perkawinan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abn*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Abner Samangun kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang hak asuh anak dalam pernikahan siri.
Anda menanyakan terkait hak asuh ayah terhadap anak yang dilahirkan dari
pernikahan siri karena istri menyeleweng dari perkawinan.Sebelumnya perlu
kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan) tidak mengenal akan adanya pernikahan siri, hanya saja
dalam Pasal 2 UU Perkawinan menyebutkan kriteria perkawinan sah :
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam muatan Pasal 2 UU Perkawinan tersebut dapat dikatakan bahwa,
keabsahan perkawinan ditekankan pada hukum menurut masing-masing
agama dan perkawinan tersebut harus tercatat agar terjamin ketertiban
perkawinan dalam masyarakat. Rukun dan syarat perkawinan secara agama
bagi orang Islam kemudian diatur dalam Pasal 14 sampai Pasal 29 Instruksi
Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Adapun keharusan pencatatan perkawinan lebih merujuk pada
perlindungan hukum terhadap hubungan keperdataan yang timbul setelah
pernikahan. Dengan tercatat menurut peraturan perundang-undangan maka
perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Jika perkawinan tidak
tercatat maka perkawinan, termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut,
tidak akan mendapat perlindungan hukum dan jaminan hak dan kewajibannya
secara maksimal.
Adapun terkait perkawinan siri yang anda lakukan merupakan nikah yang
dilakukan orang Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
sehingga tidak sah menurut hokum Negara. Akibatnya tidak memiliki kekuatan
hokum dan akan menimbulkan berbagai permasalahan hokum ke depannya
khususnya kaitannya dengan administrasi kependudukan (kartu keluarga, akta
kelahiran, buku nikah dsb), kewarisan, gono gini dan sebagainya.
Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang
“sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang
menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah. Kedudukan anak yang lahir dalam
pernikahan siri tetap disebut anak sah menurut agama meski tidak terdaftar
atau tercatat, akan tetapi pernikahan siri dimata negara tidak memiliki kekuatan
hukum dan dianggap tidak ada karena tidak terdaftar pada instansi yang
berwenang, begitupun dengan anak hasil pernikahan siri dianggap sebagai
anak luar kawin karena tidak memiliki akta lahir yang disebabkan tidak
dimilikinya akta nikah orang tuanya.
Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 100
KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat
membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas maka bila anda ingin mendapatkan hak asuh anak
hasil pernikahan siri kami menyarankan agar anda melakukan itsbat nikah
terlebih dahulu. Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang
diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki
kekuatan hukum. Isbat nikah dimungkinkan jika ada alasan-alasan atau
kebutuhan yang telah ditetapkan. Alasan-alasan ini diatur dalam KHI. Lebih
lanjut, Pasal 7 ayat (3) KHI menerangkan isbat nikah yang dapat diajukan ke
Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
2. hilangnya akta nikah;
3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut UU Perkawinan.
Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, atau wali
nikah ke Pengadilan Agama. Setelah isbat nikah ditetapkan, perkawinan akan
dianggap sah dan berkekuatan hukum. Penetapan pengadilan kemudian
dijadikan dasar penerbitan akta nikah oleh KUA. Pasangan memiliki hubungan
hukum serta timbul hak dan kewajiban di antara mereka, seperti harta
perkawinan dan kewarisan. Sehubungan dengan itu, pasangan tidak lagi perlu
khawatir akan status anak karena anak akan dipandang sebagai anak sah
dan dimudahkan pengurusan akta kelahirannya.
Selanjutnya setelah itsbat nikah tersebut anda dapat menyelesaikan
perceraian anda dan istri anda secara resmi. Pada kasus perceraian, pihak
ibu atau ayah memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak asuh
anak , namun didasarkan pada beberapa aturan, lebih tepatnya hal ini
tergantung pada penilaian atau pertimbanganhakim. Mayoritas pengadilan
memutus hak asuh anak didasarkan pada umur anak saat orang tuanya
bercerai.. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan dalam
menentukan hak asuh anak . Pada prinsipnya menyatakan jika anak yang
belum berusia 12 tahun, maka hak asuh anak akan jatuh kepada ibu.Kecuali
anak tersebut telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak
memilih apakah ingin ikut ibunya atau bapaknya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!