Kelayakan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan dan Remisi 2 Bulan 15 Hari di Lapas Kelas IIB Luwuk

07/11/22

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum warahmatullaahi wabarukatuh . izin tanya hukumaan adik laki" sy bernama Hery agung Kurniawan yg berada di lapas kelas IIB Luwuk . tanggal masuk 26 Mei 2021 . hukuman fonis : 2 tahun dan 6 bulan. remisi 2 bulan dan 15 hari apakah sudah berhak mendapatkan ??PB (pembebasan bersyarat ) . mohon di bantu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Saudara Hery Agung Kurniawan atas pertanyaan yang disampaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82-101 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut : 1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah memenuhi syarat : a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana. 2. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat : a. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Jadi setidaknya, saudara klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana (minimal 9 bulan). Perhitungannya adalah sebagai berikut : - 1 Tahun = 12 Bulan x 2 Tahun + 6 Bulan = 30 Bulan - 2/3 x 30 Bulan = 20 Bulan - 20 Bulan : 12 = 1,6 Tahun (1 Tahun, 6 Bulan). - 1 Tahun, 6 Bulan - 2 Bulan, 15 Hari (Remisi) = 1 Tahun, 4 Bulan, 15 Hari. Menurut kami untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien bisa menanyakan langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya mengenai Pembebasan Bersyarat Adiknya. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!