Kelayakan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dengan Vonis 2 Tahun 6 Bulan dan Remisi 2 Bulan 15 Hari di Lapas Kelas IIB Luwuk
07/11/22Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum warahmatullaahi wabarukatuh .
izin tanya hukumaan adik laki" sy bernama Hery agung Kurniawan yg berada di lapas kelas IIB Luwuk . tanggal masuk 26 Mei 2021 . hukuman fonis : 2 tahun dan 6 bulan. remisi 2 bulan dan 15 hari
apakah sudah berhak mendapatkan ??PB (pembebasan bersyarat ) .
mohon di bantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Pertama-tama kami
mengucapkan terimakasih kepada Saudara Hery Agung Kurniawan atas pertanyaan yang
disampaikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 82-101 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan anak pidana telah
memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan Narapidana.
2. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada anak yang sedang menjalani pidana
penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jadi setidaknya, saudara klien harus menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana
(minimal 9 bulan).
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
- 1 Tahun = 12 Bulan x 2 Tahun + 6 Bulan = 30 Bulan
- 2/3 x 30 Bulan = 20 Bulan
- 20 Bulan : 12 = 1,6 Tahun (1 Tahun, 6 Bulan).
- 1 Tahun, 6 Bulan - 2 Bulan, 15 Hari (Remisi) = 1 Tahun, 4 Bulan, 15 Hari.
Menurut kami untuk lebih jelas dan lebih detail lagi, klien bisa menanyakan
langsung ke Kasi Binadik tempat menjalani pidananya mengenai Pembebasan Bersyarat
Adiknya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!