Status Hukum Anak yang Dilahirkan dari Kehamilan Sebelum Perkawinan Sah Secara Agama dan Negara
07/11/22Oleh : Aiw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya jika seorang wanita hamil kemudian dia menikah sah secara agama dan negara, bagaimanakah status anak yang dilahirkan nya nanti?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aiw* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Saudari Aiwa atas
pertanyaan yang disampaikan. Anak luar kawin memiliki hak dan status hukum yang
ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat lahir, seorang anak
menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Hal ini
sebagaimana diatur UU Perkawinan yang menerangkan bahwa kedudukan anak terbagi
atas anak yang sah dan anak luar kawin.
Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan
dalam perkawinan yang sah. Kemudian, ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Tentang anak luar kawin lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin.
Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak
dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan
perkawinan.
Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa
dikategorikan sebagai anak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU
24/2013 yang intinya menerangkan bahwa pengesahan anak wajib dilaporkan kepada
instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan
perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua
yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah.
Sehubungan dengan itu, diterangkan Djubaedah, bagi penganut agama Islam, anak
luar kawin tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak
boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tetapi anak tersebut harus
dilindungi. Bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab,
pasalnya ayah biologis bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian
nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, dan pengobatan sampai usia anak
beranjak dewasa.
Dilanjutkan Djubaedah, dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki
nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata.
Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, ayah
biologisnya tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan anak luar kawin.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan;
2. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!