Status Hukum Anak yang Dilahirkan dari Kehamilan Sebelum Perkawinan Sah Secara Agama dan Negara

07/11/22

Oleh : Aiw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya jika seorang wanita hamil kemudian dia menikah sah secara agama dan negara, bagaimanakah status anak yang dilahirkan nya nanti?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aiw* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Saudari Aiwa atas pertanyaan yang disampaikan. Anak luar kawin memiliki hak dan status hukum yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat lahir, seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur UU Perkawinan yang menerangkan bahwa kedudukan anak terbagi atas anak yang sah dan anak luar kawin. Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Kemudian, ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tentang anak luar kawin lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan. Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU 24/2013 yang intinya menerangkan bahwa pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Sehubungan dengan itu, diterangkan Djubaedah, bagi penganut agama Islam, anak luar kawin tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tetapi anak tersebut harus dilindungi. Bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, pasalnya ayah biologis bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, dan pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa. Dilanjutkan Djubaedah, dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, ayah biologisnya tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan anak luar kawin. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan; 2. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!